Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, ICW: Keputusan Berpihak Pada Terdakwa
JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono cuma divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. ICW menilai, vonis tersebut tidak akan menimbulkan efek jera.
“Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sangat ringan, berpihak pada terdakwa, dan amat melukai rasa keadilan masyarakat. Selain itu, vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (12/3).
Kurnia menyampaikan, semestinya praktik penerimaan suap dan gratifikasi dalam hal pengurusan perkara, dinilai sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, serta denda Rp 1 miliar. Bahkan seluruh aset hasil kejahatan yang dikuasai dirampas untuk negara.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mendasari keputusan tersebut. Kurnia menyampaikan, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman.
“Tentu suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung,” ujar Kurnia.
Dia juga menandang, Nurhadi tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti saat Nurhadi dan Rezky melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan KPK.
“Selama proses persidangan Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang dilakukan. Padahal fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto,” tegas Kurnia.
Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhasi dan terdakwa dua Rezky Heebiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
“Menjatuhkan pidana penjara maaing-masing selama enam tahun dan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuatan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” sambungnya.
Majelis hakim meyakini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono hanya menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Alasan penerimaan gratifikasi itu lebih rendah karena gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp 23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.
Sementara itu, uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Sedangkan berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Nurhadi dan Rezky, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.
“Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA,” ujar Hakim Saifudin.
Keduanya juga tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Posting Komentar
Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa pembuatan website, di antaranya:
Profesional dan Berpengalaman
Menggunakan jasa pembuatan website berarti Anda akan bekerja dengan tim profesional dan berpengalaman dalam bidang pembuatan website. Mereka akan memberikan saran yang berguna dan membantu Anda dalam membangun website yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Desain yang Menarik dan Responsif
jasa pembuatan website akan memberikan desain yang menarik dan responsif untuk website Anda. Dengan desain yang menarik, website Anda akan lebih mudah dikenali oleh pengunjung dan meningkatkan brand awareness.
Optimasi SEO
jasa pembuatan website akan memastikan website Anda dioptimalkan untuk mesin pencari. Ini akan meningkatkan kemungkinan website Anda muncul di halaman pertama hasil pencarian, meningkatkan jumlah kunjungan dan potensi pelanggan.
Fungsi yang Sesuai Kebutuhan
Dengan menggunakan jasa pembuatan website, Anda bisa memastikan website yang dibuat sesuai dengan kebutuhan Anda. Website akan dibuat dengan fitur dan fungsi yang Anda inginkan sehingga website dapat berfungsi dengan efektif.
Dukungan Teknis
jasa pembuatan website biasanya menyediakan dukungan teknis setelah website selesai dibuat. Hal ini memudahkan Anda jika mengalami masalah teknis atau perlu memperbarui website Anda.
Waktu dan Biaya yang Lebih Efisien
Menggunakan jasa pembuatan website juga dapat membantu Anda menghemat waktu dan biaya yang lebih efisien. Dengan bantuan tim ahli, pembuatan website dapat diselesaikan lebih cepat dan Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk mengembangkan website sendiri.
Lebih Mudah Dikelola
Website yang dibuat oleh jasa pembuatan website biasanya lebih mudah untuk dikelola. Tim ahli akan memastikan website Anda dibangun dengan platform yang mudah digunakan dan intuitif sehingga Anda dapat mengelola website sendiri dengan mudah.
Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa iklan untuk mempromosikan produk atau layanan, di antaranya:
Memiliki Ahli dalam Bidang Pemasaran
Menggunakan jasa iklan berarti Anda akan bekerja dengan ahli dalam bidang pemasaran. Mereka akan membantu Anda merumuskan strategi iklan yang efektif dan mengoptimalkan anggaran iklan Anda.
Target Pasar yang Tepat
Dengan menggunakan jasa iklan, Anda dapat menargetkan pasar yang tepat dengan tepat sasaran. Ini akan meningkatkan efektivitas iklan Anda dan menghemat biaya iklan Anda.
Memperkenalkan Brand Anda
Jasa iklan dapat membantu memperkenalkan brand Anda kepada publik yang lebih luas. Ini akan meningkatkan kesadaran merek Anda dan menghasilkan lebih banyak pelanggan.
Memperluas Jangkauan
Dengan iklan, Anda dapat memperluas jangkauan Anda dan menjangkau audiens yang lebih luas. Ini akan meningkatkan peluang untuk mendapatkan pelanggan baru.
Memaksimalkan Anggaran Iklan
Jasa iklan dapat membantu memaksimalkan anggaran iklan Anda dengan menyediakan berbagai pilihan media iklan yang efektif. Ini akan membantu Anda menghemat biaya iklan dan meningkatkan hasil iklan Anda.
Memperoleh Analisis dan Laporan
Jasa iklan biasanya menyediakan analisis dan laporan tentang performa iklan Anda. Ini akan membantu Anda memahami seberapa efektif iklan Anda dan membantu Anda meningkatkan strategi iklan Anda di masa depan.
Meningkatkan Penjualan
Dengan iklan yang efektif, Anda dapat meningkatkan penjualan produk atau layanan Anda. Hal ini akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dan membantu Anda memperkuat posisi pasar Anda.