Sidang Pertama, Mantan Anggota DPR Ajukan Justice Collaborator

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sidang Pertama, Mantan Anggota DPR Ajukan Justice Collaborator


JawaPos.com–Terdakwa Irgan Chairul Mahfiz, mantan Anggota DPR dari Fraksi PPP, mengajukan surat permohonan Justice Collaborator di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada sidang perdana.

”Permohonan tersebut diserahkan kepada majelis hakim saat sidang pada Kamis (25/2),” ujar Mudias, penasihat hukum (PH) terdakwa Irgan Chairul Mahfiz, usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/3).

Dia menyebutkan, surat permohonan Justice Collaborator telah diterima majelis hakim. ”Semoga permohonan tersebut dapat dikabulkan majelis hakim,” ujar Mudias seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, diketuai Sulhanuddin, dengan hakim anggota Mian Munthe dan Husni Thamrin.

Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu. Justice Collaborator sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan mengadili mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016–2019 Puji Suhartono atas dugaan kasus suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi S, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/2), menyebutkan terdakwa terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam kasus itu, Khairuddin Syah Sitorus, bupati Labuhanbatu Utara nonaktif (berkas terpisah) diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp 400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga. Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono, Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016–2019. Kemudian Rp 80 juta ke rekening atas nama Irgan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP.

Jaksa mengatakan, dugaan penerimaan uang oleh kedua tersangka juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar belum dapat dimasukkan dalam sistem Kemenkeu sehingga tidak dapat dicairkan.

Saksikan video menarik berikut ini:


Sidang Pertama, Mantan Anggota DPR Ajukan Justice Collaborator