Wagub DKI Sebut Kasus Korupsi Tanah Sudah Diketahui Lama

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Wagub DKI Sebut Kasus Korupsi Tanah Sudah Diketahui Lama


JawaPos.com–Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kasus korupsi tanah di DKI Jakarta telah diketahui termasuk oleh Pemprov DKI, berlangsung sejak lama. Namun, penyelesaian hal tersebut bukan sesuatu yang mudah.

”Memang soal kasus tanah ini di DKI terjadi sejak lama. Tahun-tahun sebelumnya banyak kasus mafia tanah. Namun, ini bukanlah pekerjaan yang mudah,” kata Riza Patria seperti dilansir dari Antara di Balai Kota Jakarta, Senin (8/3) malam.

Pemprov DKI, kata Riza, berusaha semaksimal mungkin dan hati-hati dalam penyelesaian mafia tanah. Karena itu, dia meminta dukungan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum untuk sama-sama mencermati dan meneliti proses pembelian lahan.

”Kami membeli lahan ada syaratnya. Minimal harus sertifikat. Di samping syarat-syarat lain kita cek ke notaris, BPN, cek ke yang lain. Kalau kemudian terjadi ada masalah, di sini kami akan melihat siapa yang sengaja mengubah data, memanipulasi sertifikat, menduplikasi, dan sebagainya,” ujar Riza.

Masalah tanah di Jakarta, menurut Riza, merupakan salah satu masalah yang kompleks. Karena itu, dia setuju dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas mafia tanah.

”Tidak hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan tidak ada lagi mafia-mafia tanah yang mempermainkan, apalagi merebut hak tanah warga terlebih masyarakat kecil,” kata Riza.

Sebelumnya, di DKI memang beberapa kali diinformasikan terdapat persoalan mengenai tanah. Terakhir adalah kasus korupsi lahan yang juga menjerat Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, yang juga disebut-sebut untuk proyek program di BUMD milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Saat ini, Yoory C. Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dirut Sarana Jaya. Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Sebanyak sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-mark up. Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah itu, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka adalah Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA). Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.


Saksikan video menarik berikut ini:


Wagub DKI Sebut Kasus Korupsi Tanah Sudah Diketahui Lama