Sudah Paruh Baya, Ayah Ini Malah Tega Lecehkan Anak Kandungnya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sudah Paruh Baya, Ayah Ini Malah Tega Lecehkan Anak Kandungnya


JawaPos.com – Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Jakarta Utara bernama Djamaludin, 51. Dia dengan tega melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya sendiri yang baru berusia 16 tahun.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bersama ibunya membuat laporan polisi. Korban diduga sudah jengah atas perbuatan ayah kandungnya.

“Pelaku adalah ayah kandung korban. Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun di rumah kontrakannya,” kata Andry kepada wartawan, Kamis (11/3).

Andry menyampaikan, pelaku kerap melecehkan anaknya saat sang ibu tidak berada di rumah. Pelaku yang tak kuat mengendalikan nafsu birahinya, langsung menggerayangi anak kandungnya sendiri.

Aksi pelaku juga diiringi dengan pemaksaan. Dia mengancam korbannya apabila menolak melayaninya. Korban awalnya menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada teman sekolahnya.

“Sabtu, 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Saat korban sedang melakukan PKL, korban bercerita kepada kawannya bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya. Kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami pencabulan oleh Bapaknya,” imbuh Andry.

Setelah itu, korban baru menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada sang ibu. Ibunya pun terkejut mendengar perlakuan suaminya terhadap anak kandungnya sendiri. Keduanya pun memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Terungkap karena Uang Rp 50 Ribu, Kok Bisa?

“Dia (korban) menceritakan kepada ibunya dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” pungkas Andry.

Setelah laporan diterima, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Dia diduga hendak melarikan diri, karena kedapatan tengah mengemas pakaian. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Sudah Paruh Baya, Ayah Ini Malah Tega Lecehkan Anak Kandungnya