Aprindo Jatim Keberatan Aturan Tes Usap Bagi Pekerja Masuk Surabaya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Aprindo Jatim Keberatan Aturan Tes Usap Bagi Pekerja Masuk Surabaya


JawaPos.com–Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur menyatakan keberatan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dalam surat edaran itu, karyawan atau pegawai yang masuk Kota Pahlawan diminta hasil tes usap PCR  dalam 3×24 jam.

”Aturan ini justru bisa memperlambat percepatan dan pemulihan ekonomi, khususnya di Surabaya,” ujar Koordinator Wilayah Timur 1 Aprindo Jawa Timur April Wahyu Widarti seperti dilansir dari Antara.

Dia memperkirakan pekerja di seluruh Jatim yang masuk ke Surabaya mencapai 35 ribu. Dengan aturan tes usap akan timbul biaya, sehingga pengeluaran karyawan atau pengusaha naik.

”Sedangkan kenaikan cost jika tidak disertai kenaikan sales atau penjualan dampaknya pasti minus. Jika hal ini terus terjadi kerugian yang ditanggung perusahaan makin tinggi,” jelas April.

Dampak terdekat, kata April, adalah pemutusan hubungan kerja, sehingga menambah angka pengangguran di Jatim. Dia berharap agar Pemkot Surabaya mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan jika tetap memegang aturan itu perlu menyediakan pengadaan pos cek tes usap gratis yang bisa dimanfaatkan pekerja, khususnya retailer.

”Ritel lokal saat ini di wilayah Jatim beberapa sudah ada yang berhenti operasi, karena terkendala biaya operasional, jadi diharapkan tidak menambah beban tersebut,” ucap April Wahyu Widarti.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan SE No.443/6744/436.8.4/2021 pada Jumat (18/6) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 akibat mobilitas perjalanan pekerja atau karyawan keluar masuk Kota Surabaya. Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa industri diimbau meminta hasil tes usap PCR karyawan atau pegawai 3×24 jam.


Aprindo Jatim Keberatan Aturan Tes Usap Bagi Pekerja Masuk Surabaya