Bambang Widjojanto Sebut Firli Cs Lakukan Pelanggaran HAM

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bambang Widjojanto Sebut Firli Cs Lakukan Pelanggaran HAM


JawaPos.com – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut Firli Bahuri cs telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena menjadikan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai standar satu-satunya alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN.

“Pelanggaran HAM yaitu hak untuk bekerja, hak untuk berpartisipasi, hak atas nondiskriminasi dan diskriminasi sistematis, hak atas kebebasan berpendapat berekspresi, dan hak untuk berkembang,” ujar mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Sabtu (19/6).

Bambang mengatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah mandat UU dikonversi menjadi proses rekrutmen dan sangat merugikan pegawai. Bahkan bentuk hukum peraturan pelaksananya tidak sepenuhnya berpijak dan berbasis pada UU dan PP tentang KPK.

“TWK secara sengaja diselundupkan dan punya tendensi penyalahgunaan,” katanya.

Dia menilai, pelaksanaan TWK tidak berpijak pada asas-asas yang ada di UU KPK, nilai-nilai yang bersifat universal dan prinsip HAM. BW berpendapat, TWK tidak dapat dilepaskan dari upaya lain yang ditujukan untuk pelemahan.

Dia menengarai, TWK dijadikan alat untuk menyingkirkan pegawai terbaik KPK. Proses TWK juga dinilai tidak berpijak pada akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Salah satu indikasinya, KPK dan seluruh pihak yang terlibat di dalam TWK secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung menolak memberikan hasil dan dokumen TWK agar dapat dikaji, apakah telah memenuhi prinsip dan asas sesuai UU dan PP tentang KPK,” ungkapnya.

Bambang menuturkan, Firli Bahuri cs telah melanggar Pasal 15 huruf d tentang menegakkan sumpah jabatan juncto Pasal 35 Ayat (2) UU KPK karena tidak setia untuk mempertahankan serta mengamalkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia, khususnya UU dan PP tentang KPK.

“Tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Bambang menuturkan, hasil TWK tidak bisa mengukur integritas dan komitmen 75 pegawai yang telah bekerja selama belasan tahun di lembaga antirasuah tersebut. Bambang menambahkan, dalam konsep kejahatan hak asasi dikenal pelanggaran HAM berat.

Pelanggaran dimaksud terdiri dari pembunuhan masal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang di luar pengadilan (extra-judicial killing), penyiksaan, penghilangan bukti secara paksa, perbudakan atau diskriminasi sistematis (systematic discrimination).

Dari sini, kata BW, TWK dapat dinyatakan sebagai tindakan diskriminasi sistematis. Karena tidak hanya prosesnya diskriminatif, baik metode, pelaksanaan maupun hasilnya. Tetapi juga pegawai KPK yang tidak memenuhi TWK distigmatisasi sebagai kelompok merah yang tidak dapat dibina lagi.

“Sehingga seluruh hak keperdataannya dibunuh secara melawan hukum,” katanya.

Bambang menuturkan, TWK juga telah menimbulkan dampak yang luar biasa merugikan bagi seluruh upaya pemberantasan korupsi. Bahkan merugikan kepentingan rakyat dan pemerintahan serta masa depan Indonesia.

“Oleh karena itu, tindakan pimpinan KPK yang melegalisasikan perbuatan melawan hukumnya melalui TWK harus dikualifikasi sebagai pelanggaran berat HAM,” pungkasnya.


Bambang Widjojanto Sebut Firli Cs Lakukan Pelanggaran HAM