Ditresnarkoba Polda Metro Jaya-Satpol PP DKI Segel Tiga Kafe

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya-Satpol PP DKI Segel Tiga Kafe


JawaPos.com–Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyegel tiga kafe. Sebab, tiga kafe itu diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung.

”Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Mukti Juharsa seperti dilansir dari Antara di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu (13/6) dini hari.

Adapun tiga kafe yang disegel tersebut yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan, dan Bangkel Space di SCBD.

Mukti menjelaskan, sesuai ketentuan PPKM mikro, batas jam operasional kafe, bar, dan restoran adalah pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. ”Tadi kita lihat banyak pengunjungnya. Jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka Covid-19 yang meningkat,” ucap Mukti Juharsa.

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tersebut, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi. Sebanyak 20 kafe tersebut ditemukan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan tutup pada pukul 21.00 WIB.

”Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe,” ujar Mukti Juharsa.


Ditresnarkoba Polda Metro Jaya-Satpol PP DKI Segel Tiga Kafe