PN Sampang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Rp 1 Juta

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PN Sampang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Rp 1 Juta


JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, mengadili dan memvonis bersalah seorang pengusaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Pengadilan menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 1 juta.

”Terdakwa adalah pemilik salah satu hotel di Kabupaten Sampang. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang bersangkutan melakukan pelanggaran,” kata Afrizal, hakim yang menangani kasus itu seperti dilansir dari Antara di Sampang.

Dia menuturkan, kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan oleh oknum pemilik salah satu hotel itu bermula dari hasil operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Satgas Covid-19 Pemkab Sampang. Kala itu, tim gabungan melakukan operasi ke berbagai pusat perbelanjaan, indekos, dan hotel.

Operasi itu sebagai tindak lanjut dari edaran penegakan protokol yang dikeluarkan Bupati Sampang. Salah satu isinya, mengharuskan kepada pengelola hotel, penginapan, dan indekos untuk menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, hendak menggelar kegiatan, harus dilakukan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ekstraketat, seperti menyediakan tempat mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, dan selalu menjaga jarak fisik antara peserta kegiatan.

”Ternyata di salah satu hotel itu, kegiatan yang digelar abai sama sekali dengan penegakan disiplin protokol kesehatan sehingga petugas langsung memproses secara pidana pemilik hotelnya,” ujar Afrizal.

Afrizal menjelaskan, vonis bersalah terhadap pemilik hotel yang melanggar protokol kesehatan itu mengacu pada pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang.

”Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dimejahijaukan ini merupakan kali pertama di Kabupaten Sampang. Kasus ini terjadi sebelum kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kedatangan Habib Riziq disidangkan,” terang Afrizal.

Terkait dengan putusan itu, terdakwa pemilik hotel menyatakan menerima putusan atas pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) itu, dan tidak mengajukan kasasi. Selain memvonis bersalah pemilik hotel, PN Sampang juga memvonis bersalah tiga orang panitia pelaksanaan kegiatan di hotel tersebut dengan membayar denda Rp 25 ribu.

”Kelima orang ini juga menyatakan menerima putusan PN, sebagaimana terdakwa pemilik salah satu hotel tersebut,” kata Afrizal.


PN Sampang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Rp 1 Juta