Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dijebloskan ke Lapas Kedungpane

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dijebloskan ke Lapas Kedungpane


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane. Dia akan menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Kamis (17/6/2021) Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan MA RI Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 dengan terpidana Wahyus Setiawan (Mantan Komisioner KPU) yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane untuk menjalani pidana selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6).

Selain menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, Wahyu juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. “Serta penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok,” pungkas Ali.

Dalam perkaranya, Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan divonis bersalah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.


Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dijebloskan ke Lapas Kedungpane