Kejagung: Buronan Percobaan Pembunuhan Akan Dideportasi dari Singapura

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung: Buronan Percobaan Pembunuhan Akan Dideportasi dari Singapura


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendra Subrata alias Anyi yang saat ini berada di Singapura dengan menggunakan Passport atas nama Endang Rifai akan segera dideportasi. Buronan Kejagung tersebut akan tiba di Indonesia pada 26 Juni 2021.

“Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Percobaan Pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/6).

Leonard menjelaskan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada 18 Februari 2021 telah dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya. Setelah dicek identitasnya, Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi.

Baca Juga: Adelin Lis ke Lapas setelah Karantina di Rutan Salemba

“Merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” papar Leonard.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin pada 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Indonesia. Semula direncanakan pemulangan DPO terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter).

“Deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai direncanakan akan tiba di Indonesia pada Sabtu 26 Juni 2021,” pungkas Leonard.


Kejagung: Buronan Percobaan Pembunuhan Akan Dideportasi dari Singapura