Komnas PT Usulkan Larangan Vaping Masuk Revisi PP 109
JawaPos.com – Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengusulkan agar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan memasukkan pasal larangan rokok elektronik.
Usul itu berdasarkan survei Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menemukan adanya ratusan merk rokok elektronik mengandung bahan narkotika dan zat berbahaya lain. Karena itu, kontrol dan pelarangan terhadap rokok elektronik mendesak dilakukan.
”PP 109/2012 belum mengatur pelarangan rokok elektronik. Mungkin karena pada saat PP itu dibuat, rokok elektronik belum mewabah seperti sekarang ini,” tutur Ketua Umum komnas PT Profesor Hasbullah Tabrany dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.
Hasbullah mengatakan, urgensi pelarangan rokok elektronik juga dikuatkan oleh tidak adanya bukti riset yang mendukung pendapat bahwa mengkonsumsi rokok elektronik lebih aman dibandingkan rokok konvensional.
”Saya pernah didatangi oleh 3 agen besar rokok elektronik. Saya minta mereka membuktikan bahwa rokok elektronik lebih aman daripada rokok konvensional. Nyatanya mereka tak bisa menunjukkan bukti,” Jelas Hasbullah.
Selain pelarangan rokok elektronik, lanjut mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI itu, revisi PP 109/2012 juga akan meliputi pelarangan iklan dan promosi rokok di berbagai platform media. Juga pembesaran gambar peringatan (pictorial health warning/PHW) menjadi 90 persen, maupun memperbanyak penyediaan fasilitas layanan berhenti merokok.
Untuk mengurangi dampak sosial ekonomi akibat pelarangan rokok, Hasbullah meminta pemerintah menaikkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk para petani.
”Saat ini para petani hanya menerima 2 persen, oleh sebab itu saya minta dinaikkan menjadi 10 persen,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Terima Candaan Yasonna Soal AHY, Santoso Demokrat Ngomong Begini
Hasbullah mengaku optimis menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan memegang komitmennya untuk segera menyelesaikan persoalan revisi PP 109/2012. Apalagi, meski telah diberlakukan lebih dari sewindu, PP 109/2012 terbukti belum mampu mengendalikan laju pertumbuhan angka perokok.
Riset kesehatan dasar (Riskesdas) menyebutkan, jumlah absolut perokok telah mengalami kenaikan. Jika di 2013 ada 64,9 juta jiwa, kemudian di tahun 2018 meningkat menjadi 65,7 juta jiwa. peningkatan prevalensi terjadi pada perokok usia 10-18 th, dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2019. Perokok pemula meningkat 240 persen dari tahun 2017 ke 2019 dari 9,6 persen menjadi 23,1 persen dan usia 15-19 meningkat 140 persen dari 36,3 menjadi 52,1 persen.
Posting Komentar
Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa pembuatan website, di antaranya:
Profesional dan Berpengalaman
Menggunakan jasa pembuatan website berarti Anda akan bekerja dengan tim profesional dan berpengalaman dalam bidang pembuatan website. Mereka akan memberikan saran yang berguna dan membantu Anda dalam membangun website yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Desain yang Menarik dan Responsif
jasa pembuatan website akan memberikan desain yang menarik dan responsif untuk website Anda. Dengan desain yang menarik, website Anda akan lebih mudah dikenali oleh pengunjung dan meningkatkan brand awareness.
Optimasi SEO
jasa pembuatan website akan memastikan website Anda dioptimalkan untuk mesin pencari. Ini akan meningkatkan kemungkinan website Anda muncul di halaman pertama hasil pencarian, meningkatkan jumlah kunjungan dan potensi pelanggan.
Fungsi yang Sesuai Kebutuhan
Dengan menggunakan jasa pembuatan website, Anda bisa memastikan website yang dibuat sesuai dengan kebutuhan Anda. Website akan dibuat dengan fitur dan fungsi yang Anda inginkan sehingga website dapat berfungsi dengan efektif.
Dukungan Teknis
jasa pembuatan website biasanya menyediakan dukungan teknis setelah website selesai dibuat. Hal ini memudahkan Anda jika mengalami masalah teknis atau perlu memperbarui website Anda.
Waktu dan Biaya yang Lebih Efisien
Menggunakan jasa pembuatan website juga dapat membantu Anda menghemat waktu dan biaya yang lebih efisien. Dengan bantuan tim ahli, pembuatan website dapat diselesaikan lebih cepat dan Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk mengembangkan website sendiri.
Lebih Mudah Dikelola
Website yang dibuat oleh jasa pembuatan website biasanya lebih mudah untuk dikelola. Tim ahli akan memastikan website Anda dibangun dengan platform yang mudah digunakan dan intuitif sehingga Anda dapat mengelola website sendiri dengan mudah.
Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa iklan untuk mempromosikan produk atau layanan, di antaranya:
Memiliki Ahli dalam Bidang Pemasaran
Menggunakan jasa iklan berarti Anda akan bekerja dengan ahli dalam bidang pemasaran. Mereka akan membantu Anda merumuskan strategi iklan yang efektif dan mengoptimalkan anggaran iklan Anda.
Target Pasar yang Tepat
Dengan menggunakan jasa iklan, Anda dapat menargetkan pasar yang tepat dengan tepat sasaran. Ini akan meningkatkan efektivitas iklan Anda dan menghemat biaya iklan Anda.
Memperkenalkan Brand Anda
Jasa iklan dapat membantu memperkenalkan brand Anda kepada publik yang lebih luas. Ini akan meningkatkan kesadaran merek Anda dan menghasilkan lebih banyak pelanggan.
Memperluas Jangkauan
Dengan iklan, Anda dapat memperluas jangkauan Anda dan menjangkau audiens yang lebih luas. Ini akan meningkatkan peluang untuk mendapatkan pelanggan baru.
Memaksimalkan Anggaran Iklan
Jasa iklan dapat membantu memaksimalkan anggaran iklan Anda dengan menyediakan berbagai pilihan media iklan yang efektif. Ini akan membantu Anda menghemat biaya iklan dan meningkatkan hasil iklan Anda.
Memperoleh Analisis dan Laporan
Jasa iklan biasanya menyediakan analisis dan laporan tentang performa iklan Anda. Ini akan membantu Anda memahami seberapa efektif iklan Anda dan membantu Anda meningkatkan strategi iklan Anda di masa depan.
Meningkatkan Penjualan
Dengan iklan yang efektif, Anda dapat meningkatkan penjualan produk atau layanan Anda. Hal ini akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dan membantu Anda memperkuat posisi pasar Anda.