Pelaku Pedofilia Terancam 15 Tahun Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pelaku Pedofilia Terancam 15 Tahun Penjara


JawaPos.com–SDY pria asal Surabaya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak-anak. Pria berumur 50 tahun tersebut melakukan aksi kejahatannya pada dua orang anak laki laki berumur belasan tahun.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ganis Setyaningrum menjelaskan, modus yang digunakan SDY untuk mengelabui korbannya, OA dan RJS, dengan menawarkan akan mengajari mereka bela diri. ”SDY mengaku sebelumnya pernah ikut bela diri di salah satu perguruan,” ujar Ganis Setyaningrum.

Korban dan orang tuanya mengenal baik tersangka. Saat itu, tersangka pernah tinggal di salah satu rumah korban. Orang tua korban memiliki dua rumah dan satunya akan dijual, sehingga mau menampung SDY.

”Tersangka juga sering memberi petuah dan nasihat kepada OA dan RJS. Karena terlihat baik, tersangka ini ditolong dan dibolehkan menumpang di sana,” terang Ganis.

Sikap baik keluarga korban ternyata dimanfaatkan tersangka. Tinggal serumah dengan OA dan RJS, dia mulai menjalin kedekatan dengan keduanya.  Mereka ditawari latihan bela diri pada malam hari. Selain itu, tersangka juga mengajak OA dan RJS untuk tidur bersama.

Awalnya, korban merasa baik-baik saja. Namun, lama-kelamaan, tersangka justru mulai berbuat yang tidak wajar hingga pencabulan. Orang tua korban baru mengetahui perbuatan tersangka ketika anak mereka merasakan sakit di duburnya.

”Korban pun bercerita mengenai kejadian tersebut dan akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Tanjung Perak,” ucap Ganis.

Ganis menyatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Terutama terkait kejiwaan tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Pelaku Pedofilia Terancam 15 Tahun Penjara