Pemda Jogjakarta Sebut Pemakaman Jenazah Covid-19 Harus Sesuai Prokes

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemda Jogjakarta Sebut Pemakaman Jenazah Covid-19 Harus Sesuai Prokes


JawaPos.com–Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta meminta pemerintah kabupaten maupun kota secara tegas memastikan tidak ada penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dengan memenuhi protokol kesehatan. Warga yang meninggal karena Covid-19 harus mengikuti protokol kesehatan saat pemakaman.

”Iya tidak boleh ada penolakan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jogjakarta Kadarmanta Baskara Aji seperti dilansir dari Antara.

Menurut Aji, penerapan prosedur pemakaman jenazah Covid-19 untuk mengamankan agar tidak terjadi penularan terhadap warga yang melakukan perawatan atau memakamkan. ”Jogja ini kan termasuk yang mendahului tidak ada penolakan semacam itu. Teman-teman yang akan melakukan penguburan kan mereka yang sudah disiapkan,” ujar Aji.

Sebelumnya, penolakan prosedur pemakaman jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol kesehatan terjadi di Dusun Lopati, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul, pada Selasa (1/6). Kejadian itu berawal adanya pasien Jumirah, 70, warga Lopati, Trimurti, yang periksa di klinik Pura Raharja Kulon Progo pada Rabu (19/5) dan dinyatakan reaktif.

Selanjutnya, pasien dirujuk ke RSPS Bantul. Pada 20 Mei, dinyatakan positif Covid-19 dengan penyakit penyerta jantung. Pasien menjalani perawatan sampai akhirnya meninggal pada 1 Juni.

Atas meninggalnya Jumirah tersebut, anak kandungnya yaitu Sukardi dan Warno menolak pemakaman secara prokes Covid-19. Selanjutnya, jenazah diantar pihak rumah sakit ke pemakaman umum Dusun Lopati, Trimurti, Srandakan, dan dimakamkan warga tanpa menggunakan APD sesuai prokes.

Padahal, pada hari yang sama Kepala Dusun Lopati datang dan mengimbau kepada keluarga agar pemakaman sesuai dengan prosedur Covid-19. Tapi keluarga menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak sesuai syariat Islam.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bantul ke Kepolisian Resor Bantul pada Rabu (2/6). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan, kepolisian masih belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pemakaman jenazah yang dinyatakan positif virus korona itu. Sebab, masih akan mendalami laporan dari relawan FPRB.

”Kaitan penegakan hukum kita dalami dulu kasusnya seperti apa, kan yang bersangkutan dari FPRB baru membuat laporan pada Rabu (2/6) di Polres Bantul,” kata Ngadi.


Pemda Jogjakarta Sebut Pemakaman Jenazah Covid-19 Harus Sesuai Prokes