Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan Wartawan di Simalungun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan Wartawan di Simalungun


JawaPos.com–Kepolisian tetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin di markas Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6).

Ketiga tersangka berinisial YFP, 31, dan S, 57, warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan. Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Dia lalu menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.

Namun, tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat. Sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

”Korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp 12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp 200.000 per butir,” ujar Kapolda Panca Putra Simanjuntak.

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, kepolisian menyita barang bukti satu senjata air sofgun, mobil korban, satu unit motor, dan parang. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti.

”Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban,” terang Panca Putra Simanjuntak.

Menurut Kapolda Sumut, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lain. Para tersangka, dijerat pasal 340 sub 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Korban, Mara Salem Harahap atau Marsal, 42, tewas dengan luka tembak pada Jumat (18/6) tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.


Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan Wartawan di Simalungun