Satpol PP Segel Pasar di Pandegiling Surabaya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Satpol PP Segel Pasar di Pandegiling Surabaya


JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel tempat usaha berupa pasar yang berdiri di atas lahan milik pemkot di Jalan Pandegiling 130 Kota Surabaya. Penertiban tersebut menindaklanjut hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Surabaya pada Rabu (2/6).

”Setelah rapat dengar pendapat, kami langsung membuat surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik tempat usaha itu,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Piter Frans Rumaseb seperti dilansir dari Antara.

Piter mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pemilik usaha untuk segera berkemas dan tinggalkan tempat. ”Mereka meminta waktu satu hari. Kami berikan waktu sampai Kamis (3/6) pukul 12.00 WIB. Namun, sejak pukul 11.30 WIB sudah kosong atau steril,” terang Piter.

Setelah itu, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya menyiapkan beberapa alat untuk menutup pintu akses masuk. Setelah ditutup, dipasang kawat berduri dan tanda segel.

”Situasi saat penertiban berjalan kondusif,” kata Piter.

Diketahui Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan tempat usaha di Jalan Pandegiling 310 karena berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya. Meskipun tempat usaha tersebut sudah mengantongi surat izin pemakaian tanah (SIPT) Nomor 188.45/3781.P/436.7.11/2019 atas nama Lyin Soehariyanto.

Namun, tempat usaha berupa pasar yang sudah dua tahun berjalan itu dinilai tidak sesuai izin peruntukan. Sementara itu, pihak pemilik SIPT belum bisa dikonfirmasi karena tidak berada di lokasi saat penertiban.


Satpol PP Segel Pasar di Pandegiling Surabaya