DKI Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Hanya Berlaku di 3 Kawasan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

DKI Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Hanya Berlaku di 3 Kawasan


JawaPos.com – Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Khusus di wilayah DKI Jakarta, saat ini berstatus Level 3 dari sebelumnya Level 4.

Sejalan dengan itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya turut memperpanjang kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta. Namun, ruas jalan yang dikenakan kebijakan tersebut berkurang.

“Gage yang tadinya di delapan kawasan, untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus, kita akan berlakukan jadi tiga kawasan yakni Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (25/8).

Adapun waktu pemberlakuan gage tetap sama. Yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB setiap hari. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan mobilitas warga di wilayah rawan kepadatan.

“Hasil rapat tadi memutuskan untuk tetap melanjutkan gage dengan beberapa perubahan,” jelas Sambodo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari 24-30 Agustus. Namun ada beberapa daerah yang levelnya diturunkan.

“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Jokowi dalam jumpa pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).

Jokowi juga menuturkan, beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali levelnya diputuskan untuk diturunkan menjadi level 3.

“Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota, kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021,” sebut Jokowi.


DKI Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Hanya Berlaku di 3 Kawasan