Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Berkas Bos PT ASA Dilimpahkan ke Jaksa

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Berkas Bos PT ASA Dilimpahkan ke Jaksa


JawaPos.com – Penyidik Unit Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19. Berkas ini meliputi 2 tersangka yakni Direktur Utama PT ASA berinisial YP dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S.

Berkas kedua tersangka tersebut pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Sudah dilimpahkan ke jaksa Kamis lalu (12 Agustus 2021),” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri sata dikonfirmasi, Jumat (20/8).

Saat ini penyidik masih menunggu balasan dari jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan mengagendakan pelimpahan tahap 2. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. “Saat ini sedang diteliti jaksa,” jelas Fahmi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 tersangka dalam kasus penimbunan obat Azithromycin 500mg di Kalideres. Kedua tersangka ini yakni Direktur dan Komisaris PT ASA berinisial YP dan S selaku pemilik gudang.

“Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA ini,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7).

Bismo menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi.

Kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan untuk penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka akan dilaksanakan Selasa,” jelas Bismo.


Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Berkas Bos PT ASA Dilimpahkan ke Jaksa