Polisi Sebut Jerinx Divaksin Atas Kemauan Sendiri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Sebut Jerinx Divaksin Atas Kemauan Sendiri


JawaPos.com – Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx telah mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis 1. Polisi menyebut, jika Jerinx sendiri yang meminta untuk divaksinasi, dan tidak ada paksaan sedikit pun dari aparat.

“Atas kemauan dia sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (17/8).

Sebagaimana diketahui, Jerinx sebelumnya sempat menolak vaksinasi. Bahkan dia sempat mengkritik sejumlah publik figur yang dianggap diendorse untuk melakukan vaksinasi.

Melihat ada keinginan Jerinx untuk divaksinasi, Polda Metro Jaya pun memfasilitasinya. Sehingga imunisasi bisa diberikan. “Kami memfasilitasi,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/8) kemarin.

“Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).

Kasus bermula saat Jerinx menuding pegiat media sosial Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya, serta melakukan pengancaman. Adam kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).

Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.

Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.


Polisi Sebut Jerinx Divaksin Atas Kemauan Sendiri