Polres Malang Tangkap Oknum Pendamping PKH Salah Gunakan Bansos

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polres Malang Tangkap Oknum Pendamping PKH Salah Gunakan Bansos


JawaPos.com–Polres Malang menangkap satu orang oknum pendamping program keluarga harapan (PKH) yang diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasar alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang,” kata Bagoes seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Malang.

Bagoes menjelaskan, tersangka PTH merupakan salah satu pendamping PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Berdasar hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017–2020. Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 keluarga penerima manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp 450 juta.

Kapolres menjelaskan, modus yang dipergunakan adalah tersangka tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada 37 KPM. Dengan rincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.

”Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut, untuk kepentingan pribadi,” terang Bagoes Wibisono.

Berdasar hasil penyelidikan, lanjut Bagoes, dana sebanyak Rp 450 juta tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orang tua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, pembelian kendaraan bermotor roda dua, dan untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Bagoes Wibisono.

Sementara itu, tersangka PTH mengaku uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pengobatan orang tuanya. ”Uang dipergunakan untuk berobat orang tua dan membeli barang-barang elektronik. Untuk barang keperluan pribadi di rumah. Motor untuk mobilitas sehari-hari,” kata dia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM dan 30 buku rekening bank atas nama KPM. Kemudian sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp 7,2 juta.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sebelumnya menemukan dugaan penyalahgunaan dana bansos PKH di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Temuan tersebut, bermula saat menteri sosial mendapatkan laporan penyalahgunaan dana bansos PKH  di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kementerian Sosial kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian.


Polres Malang Tangkap Oknum Pendamping PKH Salah Gunakan Bansos