Tanggapi Temuan BPK, Dinkes DKI: Pengadaan Masker N95 Sesuai Regulasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tanggapi Temuan BPK, Dinkes DKI: Pengadaan Masker N95 Sesuai Regulasi


JawaPos.com – Pengadaan masker N95 dalam penanganan Covid-19 di Jakarta tengah mendapat sorotan publik, lantaran menjadi temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menegaskan, pengadaan masker N95 telah sesuai regulasi dalam kondisi darurat dan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Sesuai arahan LKPP bahwa dalam kondisi darurat, PPK segera menerbitkan surat pesanan barang dan meminta penyedia membuat surat pernyataan kewajaran harga dan bersedia mengembalikan apabila hasil audit ditemukan adanya kemahalan harga. Proses pengadaan pun telah sesuai Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat,” kata Widyastuti dalam keterangannya, Minggu (8/8).

“Dalam temuan tersebut, BPK mempertanyakan aspek administratif lantaran ditemukan perbedaan harga saat pengadaan. Tapi, tidak ada kerugian keuangan daerah,” imbuhnya.

Baca Juga: Terkait Seleksi Calon Anggota BPK, Komisi XI DPR Dilaporkan ke MKD

Widyastuti tak memungkiri, memang terdapat perbedaan harga atas pengadaan masker dalam periode pembelian dengan merk berbeda pada Agustus, September, Oktober menggunakan merk Respokare. Sedangkan pada November menggunakan merk Makrite. Pertimbangan pemilihan juga memperhatikan jenis alat kesehatan yang sudah sesuai spesifikasi dan direkomendasikan oleh Kemenkes RI, serta persetujuan dari CDC dan FDA.

Berdasarkan website https://ift.tt/3Ct753J dan https://cdc.gov, pada bulan Juli 2020, lanjut Widyastuti, masker respirator N95 yang telah direkomendasikan Kemenkes RI dan termasuk dalam rekomendasi CDC adalah Masker Respirator Merek Respokare N95 Respirator Plus (PT. IDS Medical Systems Indonesia).

“Lalu, pada Oktober 2020, terdapat satu masker respirator N95 lagi yang juga sudah direkomendasikan Kemenkes dan CDA, FDA serta BNPB yaitu Makrite tipe 9500-N95,” ucap Widyastuti.

BPK lantas merekomendasikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengintruksikan agar PPK lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah dan tidak merekomendasikan pengembalian dana. Widyastuti menyebut, rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Tindak Lanjut dengan BPK RI dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD 2020.


Tanggapi Temuan BPK, Dinkes DKI: Pengadaan Masker N95 Sesuai Regulasi