DPRD Sebut Perlu Rp 90 Triliun Penuhi Ruang Terbuka Hijau di Medan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

DPRD Sebut Perlu Rp 90 Triliun Penuhi Ruang Terbuka Hijau di Medan


JawaPos.com–DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp 90 triliun untuk memenuhi ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas Kota Medan. Hal itu terungkap dalam rapat membahas revisi Pansus RTRW 2021–2031 yang mempertanyakan komitmen Pemkot Medan merealisasikan RTH.

”Memenuhi 20 persen RTH saja, harus punyai anggaran Rp 90 triliun dengan estimasi Rp 2 juta per meter,” ujar Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan Dedy Akhsyari Nasution seperti dilansir dari Antara di Medan.

Lahan 20 persen di antaranya itu, lanjut dia, merupakan RTH publik, sedangkan 10 persen RTH privat dari total 30 persen RTH yang tertuang dalam Undang-Undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang. ”Kami memberikan rincian kebutuhan lahan dan anggaran, sehingga mempertimbangkan dengan tetap mengakomodir kepentingan masyarakat banyak,” ujar Dedy.

Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar mengaku, saat ini Pemkot Medan cuma memiliki lima hektare RTH dari luas Kota Medan sekitar 26.510 hektare. Untuk memenuhi 20 persen RTH publik masih membutuhkan 15 persen lagi atau sekitar 4.000 hektare sesuai peraturan.

”Pemkot Medan untuk mengeluarkan anggaran pembelian lahan warga dijadikan RTH cuma Rp 50 miliar per tahun. Ada penambahan lahan dalam setahun hanya bisa direncanakan lima hingga 10 hektare,” terang Benny.

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku akan menyiapkan pembangunan merata hingga ke pinggiran kota termasuk di kawasan Medan Utara. ”Salah satu isu strategis penataan ruang Kota Medan, yaitu perkembangan kota yang masih cenderung memusat di inti kota. Perlu pemerataan, khususnya kawasan Kota Medan bagian Utara,” ucap Bobby.

Wali kota menerangkan, kawasan utara Kota Medan telah ditetapkan sebagai pusat kota di bagian utara dengan fungsi, di antaranya pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, pusat kegiatan sosial-budaya, dan pusat kegiatan industry, serta pusat pertahanan keamanan.

”Sebagian besar arahan pengalokasian kawasan lindung di kawasan Utara. Hal itu tentu memerlukan penyesuaian rencana pembangunannya, mengingat Medan Utara mempunyai potensi yang dapat dikembangkan salah satunya Water Front City,” jelas Bobby.

Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, ke depan RTRW akan menjadi satu kesatuan produk yang singkron. ”Nanti tidak ada lagi peraturan kepala daerah tentang tata ruang di luar produk RTR, seperti RTRW dan rencana detail tata ruang. Misalnya, menetapkan kawasan hutan terpisah melalui peraturan kepala daerah. Itu tidak bisa,” papar Abdul Kamarzuki.

”Semuanya kita masukkan menjadi satu kesatuan di produk rencana tata ruang, maka pembahasan ini sangat penting untuk mensinkronkan berbagai kebijakan,” tambah Abdul.


DPRD Sebut Perlu Rp 90 Triliun Penuhi Ruang Terbuka Hijau di Medan