Polri Terapkan TPPU pada Bandar Narkoba Agar Jera

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Terapkan TPPU pada Bandar Narkoba Agar Jera


JawaPos.com–Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana narkoba akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar narkoba. Hal itu guna memberikan efek jera.

”Sangat setuju bahwa terhadap bandar narkoba harus dikenakan TPPU supaya jera,” kata Krisno seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Krisno menjelaskan, latar belakang penerapan TPPU pada kasus narkoba dicetuskan dalam Konvensi PBB di Jenewa pada 1988. Pada konvensi tersebut dinyatakan bahwa penerapan TPPU untuk narkoba bukan tindak pidana lain. Namun, seiring waktu, penerapan TPPU dipakai untuk semua tindak pidana.

”Jadi negara-negara di dunia sepakat bahwa memang penerapan TPPU untuk pemiskinan. Bagi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri uang adalah darahnya sindikat kejahatan terorganisir,” tutur Krisno.

Saat ini, kata Krisno, beberapa kasus pengungkapan narkoba yang ditangani direktoratnya akan dikenakan TPPU, seperti pabrik obat keras ilegal di D.I. Jogjakarta. ”Salah satu dari tersangka yang kita tangkap dikenakan TPPU. Ada bandar dan pengendalinya,” ucap Krisno.

Dalam penerapan TPPU pada kasus narkoba, tambah Krisno, pihaknya hanya menerapkan terhadap pelaku yang berperan sebagai bandar atau pengendali. Sedangkan untuk kurir dan sebagainya dilihat dari perannya.

”Kalau memang biasanya kurir dan sebagainya kami melihat perannya, kalau pengendali kurir dengan mengikuti follow the money, kami bisa mengetahui siapa sebenarnya master dari satu sindikat,” ujar Krisno.


Polri Terapkan TPPU pada Bandar Narkoba Agar Jera