Komnas HAM: Semoga Semua Pihak Bisa Legowo

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Komnas HAM: Semoga Semua Pihak Bisa Legowo


JawaPos.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait polemik eks 56 tes pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Taufan, dalam pertemuan dengan dua menteri Joko Widodo (Jokowi) tersebut untuk membicarakan solusi dari penyelesaian kasus TWK yang menjadi polemik ini.

“Soal TWK KPK, dalam diskusi kami yang terakhir dengan Pak Menko Polhukam dan Pak Mensesneg tempo hari memang ada tawaran untuk dicarikan solusi lain,” ujar Taufan di Gedung DPR, Senin (4/10).

Setelah adanya pembicaraan tersebut, muncul solusi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berniat menampung eks 56 pegawai tersebut menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Karena itu, Taufan berharap solusi yang telah diberikan oleh Kapolri Sigit tersebut bisa diterima semua pihak. Sehingga bisa mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat ini.

“Kita lihat sekrang ada tawaran dari Pak Kapolri, ya mudah-mudahan semua pihak bisa menerima itu, ya alhamdulillah itu bisa menjadi solusi,” katanya.

Namun demikian, Taufan mengaku rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman terkait polemik TWK tersebut harus bisa diterima oleh pemerintah. Terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dan maladministrasi tes TWK tersebut.

“Komnas HAM tetap meminta kepada Pak Menko dalam pembicaraan kami yang terakhir, ya solusi ini harus dengan satu catatan bahwa berarti rekomendasi Komnas dan Ombudsman itu diterima. Itu yang tempo hari kita sampaikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 27 September 2021 lalu. Sigit memohon kepada Jokowi agar 56 pegawai tak lolos TWK bisa direkrut menjadi ASN Polri.

Sigit mengatakan surat itu telah mendapatkan balasan dari Presiden Jokowi. Pada prinsipnya kepala negara ini merestui usulan dirinya. Surat balasan itu disampaikan melalui Mensesneg Pratikno.

Oleh sebab itu, Sigit mengaku saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK untuk menjadi ASN Polri.

Adapun, 56 orang pegawai nonantif KPK telah resmi dipecat karena tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN pada 30 September 2021 kemarin.

Para pegawai nonaktif KPK itu sudah memperjuangkan hak mereka ke Ombudsman dan Komnas HAM. Dua lembaga itu menyatakan ada permasalahan dalam proses peralihan kepegawaian KPK lewat TWK ini.


Komnas HAM: Semoga Semua Pihak Bisa Legowo