June 12, 2020 at 07:25AM - Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Bertambah -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Bertambah

JawaPos.com–Polda Sulawesi Selatan memastikan penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit oleh masyarakat tidak akan terulang lagi karena pengamanan ketat sudah diberlakukan. Empat kejadian penjemputan paksa jenazah terduga pasien PDP sudah terjadi dalam waktu yang berdekatan.

Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Ibrahim Tompo seperti dilansir dari Antara di Makassar menjelaskan, hal itu sangat berbahaya karena virus bisa meluas. Untuk itu, pihaknya melakukan pengamanan ekstraketat.

Dia mengatakan, beberapa kejadian penjemputan paksa jenazah terduga pasien dalam pemantauan (PDP) dan bahkan positif Covid-19 terjadi di empat rumah sakit berbeda. Umumnya, pihak keluarga tidak menerima pemulasaran jenazah dengan standar kesehatan sesuai protokol.

”Pada Kamis (11/6) itu hampir lagi terjadi. Anggota gabungan Polrestabes Makassar, Polsek Mamajang, TNI, Polairud Polda Sulsel dan Satpol PP langsung menghalau massa tersebut. Bantuan tenaga kemudian diterjunkan dari Brimob sebanyak 40 orang untuk memastikan pemulasaran jenazah dengan standar Covid-19 berjalan lancar,” kata ujar Ibrahim Tompo.

Sehari sebelumnya, Rabu (10/6) malam, di RS Dadi Makassar, seratusan warga hendak menjemput paksa jenazah Covid-19 yang meninggal dunia dengan penyakit penyerta tumor otak. Berkaca dari kejadian itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 yang melibatkan unsur TNI dan Polri didalamnya kembali bersinergi melakukan pengamanan ekstraketat di setiap rumah sakit.

Ibrahim Tompo menyatakan, apa yang dilakukan anggota maupun Tim Gugus Tugas Covid-19 demi kebaikan bersama agar penularan tidak terjadi di tengah upaya pemerintah menuju tatanan normal baru.

”Kita tidak akan membiarkan tindakan dan aksi penjemputan paksa terhadap jenazah yang terpapar Covid-19 ini terjadi lagi. Kita siapkan personel pengamanan yang berlapis, juga berkoordinasi dengan TNI dan tim gugus. Kita pastikan akan menindak tegas. Kami harap masyarakat bisa memakluminya,” ucap Ibrahim.

Sementara Itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) di beberapa rumah sakit. Total keseluruhan tersangka kasus itu mencapai 12 orang.

Ibrahim Tompo mengatakan, pendalaman kasus yang dilakukan penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka setelah adanya bukti-bukti permulaan. Sebelumnya, jumlah tersangka ada 10 orang dan Kamis (11/6) bertambah dua orang jadi total sudah 12 orang. ”Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Ibrahim Tompo.

Ibrahim Tompo menerangkan, para tersangka akan dikenakan pasal 214, 335, 336, dan pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Bertambah