June 16, 2020 at 08:19AM - Ajukan Banding Hukuman Mati, Anak Aulia Kesuma Tidak Ada yang Mengasuh -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ajukan Banding Hukuman Mati, Anak Aulia Kesuma Tidak Ada yang Mengasuh

JawaPos.com -Firman Candra selaku kuasa hukum Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya. Hal ini karena Aulia kesuma masih memiliki anak yang berusia 4 tahun.

“Sebagai kuasa hukum, kami mengapresiasi apapun yang diputuskan oleh majelis hakim, namun kami melihat putusan ini terlalu sadis,” kata Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/6).

Firman berpendapat, putusan mati di sejumlah negara telah dihapuskan untuk kasus apapun baik kasus pembunuhan ataupun narkoba. Selain hal tersebut, Firman juga mempertanyakan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa yang disampaikan oleh majelis hakim. Padahal hal-hal yang meringankan terdakwa itu ada.

Hal yang meringankan pertama menurut Firman, yakni salah satu pelaku perencana pembunuhan dengan nama terdakwa Aki hingga kini belum bisa dihadirkan di persidangan karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, ada beberapa BAP yang tidak sesuai dan dibantah oleh saksi. Terdakwa meminta untuk dihadirkan penyidik namun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang terpenting dari pembelaan terhadap terdakwa adalah terdakwa memiliki anak berusia empat tahun hasil pernikahannya dengan korban almarhum Edi Candra Purnama. “Kini anak tersebut tidak ada yang mengasuh, karena ayahnya sudah meninggal dan ibunya dihukum mati,” kata Firman.

Ajukan Banding Hukuman Mati, Anak Aulia Kesuma Tidak Ada yang Mengasuh