Dalam Kondisi Sakit, Istri Ruslan Buton Akan Temui Suaminya di Rutan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dalam Kondisi Sakit, Istri Ruslan Buton Akan Temui Suaminya di Rutan


JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang praperadilan jilid 2 untuk tersangka Ruslan Buton. Persidangan ini merupakan gugatan dari istri Ruslan dengan nomor registrasi 74/Pid.pra/2020/pn.jkt.sel. Adapun gugatan dilayangkan usai Ruslan kalah dalam praperadilan pertama.

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, pada praperadilan hari ini, Senin (6/7), istri Ruslan selaku penggugat akan hadir dalam persidangan. Dia datang langsung dari Bandung menuju Jakarta demi membela suaminya.

Istri Ruslan datang dalam kondisi sakit. Bahkan dia hanya bisa berbaring di dalam ambulans selama perjalanan menuju Jakarta. Dia sudah tiba di Jakarta pada Minggu (5/7) malam. “Di Jakarta akan menginap di blessing recodence Jalan Komando Raya Karet Setia Budi sebagai sumbangan dari warga Jakarta,” kata Tonin dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).

Tonin menyampaikan, selain menghadiri sidang praperadilan, istri Ruslan pun akan menemui suaminya di Rutan Bareskrim Polri. “Rencananya Istri Ruslan akan ke Bareskrim untuk bertemu suaminya setelah selesai di pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi pada Kamis (28/5) siang. Dia diduga digelandang polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana salah satu poinnya meminta agar Jokowi mundur. Dia merasa kepada Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19. Dia bahkan sempat berujar tidak menutup kemungkinan ada revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Komando Resimen Militer (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono. “Ya (Ruslan Buton ditangkap) dari berita kita tahunya juga,” kata dia kepada JawaPos.com, Kamis (28/5).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP, dengan ancaman penjara 2 tahun.

Saksikan video menarik berikut ini:


Dalam Kondisi Sakit, Istri Ruslan Buton Akan Temui Suaminya di Rutan