DPRD Desak Pemkot Padang Beri Solusi PPDB Jalur Zonasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

DPRD Desak Pemkot Padang Beri Solusi PPDB Jalur Zonasi


JawaPos.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendesak Pemerintah Kota  Padang agar memberikan solusi terkait keluhan orang tua peserta didik mengenai sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP negeri. Orang tua protes PPDB jalur zonasi yang mempertimbangkan umur.

”Kami meminta pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan Padang agar segera merealisasikan solusi yang telah diskusikan atas persoalaan ini,” kata Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani seperti dilansir dari Antara di Padang.

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya dengan maksimal yaitu mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang membahas solusi atas keluhan masyarakat terkait sistem PPDB SMPN melalui jalur zonasi di Padang.

”Dari hasil pertemuan tersebut, kami meminta agar Disdik Padang menambah ruang belajar bagi siswa yang belum terdaftar di SMPN. Karena berdasar data yang kami dapatkan masih ada sekitar 3.000 murid tamatan SD yang masih belum mendapatkan kuota di SMPN di Padang,” kata Syafrial Kani.

Dia berharap keputusan tersebut segera direalisasikan agar masyarakat mendapatkan pencerahan atas persoalan PPDB yang dihadapi saat ini. ”Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap Disdik sampai persoalan ini terselesaikan segera. Kami meminta keputusan itu secepatnya paling lambat Rabu (8/7) ini sudah ada kejelasan,” ujar Syafrial Kani.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, pihaknya akan segera memyampaikan ke Pemerintah Kota Padang untuk segera direalisasikan. Pihaknya akan mengupayakan bagi murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi supaya bisa masuk ke SMPN di Padang.

”Hal itu dengan syarat siswa ini berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikeluarkan Pusdatin Kementerian Sosial,” kata Habibul Fuadi.

Dia menyebut, saat ini jumlah SMPN yang mengikuti PPDB secara daring sekitar 43 sekolah. ”Ada satu sekolah yang belum menerapkan PPDB secara daring di Padang yaitu SMPN 14 di Kecamatan Pauh. Di sana terdapat tiga lokal dengan daya tampung sekitar 100 orang siswa. Pada tahun ini, kami juga membuka filial SMPN 26 untuk kawasan Padang Sarai. Penerimaan tersebut akan dilaksanakan setelah PPDB daring. Saya rasa ini bisa sebagai solusi,” kata Habibul Fuadi.

Pada tahun ini, lulusan SD di Kota Padang sekitar 14.836 orang siswa. Sedangkan daya tampung di SMPN Padang hanya 8.697 orang. ”Itu berarti ada sekitar 3.000 lebih siswa yang tidak akan tertampung di SMPN Padang dan tren ini relatif tidak terlalu berubah polanya,” kata Habibul Fuadi.

Sementara itu, terkait PPDB mempertimbangkan umur, Habibul Fuadi mengatakan, sistem PPDB tahun ini mengalami sedikit perubahan dengan sistem pada tahun sebelumnya. Hal itu berdasar peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

”Hal ini dibahas dalam pasal 25 ayat 2 yaitu jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran,” kata Habibul Fuadi.

Dia mengakui, peraturan tersebut akan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat seperti yang terjadi pada saat ini. Namun hal itu sudah jelas diatur dalam Permendikbud. Sehingga Disdik Padang berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan. ”Untuk solusi terhadap wali murid yang protes, kami akan melakukan pembahasan bersama DPRD Padang nanti,” kata Habibul Fuadi.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


DPRD Desak Pemkot Padang Beri Solusi PPDB Jalur Zonasi