KPK Eksekusi Syaiful Jamil ke Lapas Kedungpane

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Eksekusi Syaiful Jamil ke Lapas Kedungpane


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur CV Tri Daya Pratama (TDP) Syaeful Jamil. Eksekusi ini berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 331 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019.

“Memasukkan Terpidana Syaeful Jamil ke Lapas Klas I Kedungpane, Semarang untuk menjalani pidana selama enam tahun dikurangi (masa, Red) selama berada dalam tahanan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/7).

Syaeful Jamil merupakan terpidana kasus korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah pada 2012. Syaeful pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Syaeful juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 23,4 miliar. Uang pengganti itu wajib dilunasi satu bulan setelah putusan vonis. Ali menyebut, Syaeful baru melunasi Rp 22,57 miliar. Uang itu dibayarkan secara bertahap pada 2016.

“Tanggal 27 Mei 2016 sejumlah Rp 300 juta, tanggal 9 Agustus 2016 sejumlah Rp 12,170 miliar, tanggal 18 Agustus 2016 sejumlah Rp 360 juta, dan tanggal 18 Agustus 2016 sejumlah Rp 10.401.481.000,” beber Ali.

Untuk diketahui, KPK mengungkap kasus korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah pada 2014. KPK menjerat Wali Kota Tegal 2009-2014, Ikmal Jaya sebagai tersangka bersama Syaeful Jamil dan Rudyanto selaku Direktur PT Ciputra Optima Mitra.

Ketiganya dinilai terbukti bersama-sama melalukan tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling lahan TPA Bokongsemar Tegal untuk dibangun perumahan. Ikmal disebut menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Rudyanto.

Perbuatan tersebut memperkaya CV Tri Daya Pratama sebesar Rp 23,4 miliar dan PT Ciputra Optima Mitra sebesar Rp 11,7 miliar. Akibatnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,1 miliar.

Dalam perkara ini, Ikmal divonis selama 8 tahun penjara. Sementara Rudyanto divonis 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp 11,7 miliar.


KPK Eksekusi Syaiful Jamil ke Lapas Kedungpane