Penjelasan WHO Terkait Jenazah Pasien Covid-19 yang Dibakar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Penjelasan WHO Terkait Jenazah Pasien Covid-19 yang Dibakar


JawaPos.com – Memakamkan jenazah berkaitan erat dengan agama, ritual, dan adat istiadat suatu wilayah. Termasuk jenazah pasien Covid-19. Berbagai negara punya tata caranya sendiri. Lalu sebetulnya seperti apa memakamkan jenazah pasien Covid-19 yang baik dan benar?

Mayoritas populasi di seluruh dunia lebih memilih untuk menguburkan jenazah. Dilansir dari India Today, Kamis (23/7), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan, dalam kasus Covid-19, SARS-Cov-2, patogen mentransmisikan dari satu orang ke orang lain melalui tetesan. Ini berarti membutuhkan cairan tubuh agar bisa menginfeksi orang lain.

Covid-19 adalah penyakit pernapasan akut yang disebabkan oleh virus dan dominan menyerang paru-paru. Berdasarkan bukti saat ini, virus Covid-19 ditularkan di antara orang-orang melalui tetesan, dan kontak dekat, dengan kemungkinan penyebaran melalui kotoran. Karena ini adalah virus baru yang sumber dan pengembangan penyakitnya belum sepenuhnya jelas, lebih banyak tindakan pencegahan dapat digunakan sampai informasi lebih lanjut tersedia.

“Sudah menjadi mitos umum bahwa orang yang meninggal karena penyakit menular harus dikremasi, tetapi ini tidak benar. Kremasi adalah masalah pilihan budaya dan sumber daya yang tersedia,” tegas WHO dalam pernyataannya.

Artinya tata cara pemakaman atau kremasi adalah tergantung pada budaya tradisi dan sumber daya. Martabat, tradisi budaya dan agama pasien, dan keluarga mereka harus dihormati serta dilindungi.

Sehingga, aturan WHO menyebutkan pemakaman jenazah pasien Covid-19 diserahkan kepada tradisi budaya dan agama masing-masing keluarga. Paling penting adalah wajib dengan protokol tata cara yang tepat.

Bagaimana Aturan WHO?

Dalam laman WHO, mempersiapkan dan mengemas jenazah untuk dipindahkan dari ruang pasien ke unit otopsi, kamar mayat, krematorium, atau situs pemakaman harus menaati protokol kesehatan yang ketat.

1. Pastikan bahwa personel (staf perawatan kesehatan atau kamar mayat, atau tim pemakaman) yang berinteraksi dengan jenazah menerapkan tindakan pencegahan standar. Termasuk kebersihan tangan sebelum dan setelah interaksi dengan tubuh, dan lingkungan.

2. Gunakan APD yang sesuai dengan tingkat interaksi dengan jenazah, termasuk sarung tangan. Jika ada risiko percikan dari cairan atau sekresi tubuh, personel harus menggunakan perlindungan wajah, termasuk penggunaan pelindung wajah atau kacamata dan masker medis.

3. Tidak perlu mendisinfeksi tubuh sebelum dipindahkan ke kamar mayat. Kantong mayat tidak diperlukan, meskipun dapat digunakan karena alasan lain (misalnya kebocoran cairan tubuh yang berlebihan). Tidak ada peralatan atau kendaraan transportasi khusus yang dibutuhkan.

Sebelumnya soal jenazah pasien Covid-19 dibakar ramai setelah pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendapatkan sorotan. Dikatakan jenazah pasien Covid-19 sebenarnya yang paling tepat adalah dibakar.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, penyataan Mendagri soal teori terbaik jenazah Covid-19 untuk dibakar, dikutip tak utuh. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar.

“Pernyataan Pak Menteri dipotong-potong, dikutip tak utuh oleh sebagian media massa. Sehingga jadinya salah tafsir di masyarakat,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Bahtiar menjelaskan, Mendagri Tito Karnavian dalam Webinar Nasional Asosiasi FKUB Nasional yang diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom, Selasa (21/07) menjelaskan, jenazah yang terinfeksi Covid-19 dapat dibakar untuk mematikan virusnya. Namun, keadaan itu disesuaikan dengan keyakinan ataupun aqidah masing-masing.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Penjelasan WHO Terkait Jenazah Pasien Covid-19 yang Dibakar