Saksi Pembobolan Bank BNI Akan Lawan Maria Lumowa di Pengadilan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Saksi Pembobolan Bank BNI Akan Lawan Maria Lumowa di Pengadilan


JawaPos.com – Penyidik Direktorat Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman kasus pembobolan bank BNI dengan tersangka Maria Pauline Lumowa. Pada Kamis (23/7) penyidik mengambil keterangan seorang narapidana berinisial AHW.

“Penyidik Direktorat Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap narapidana atas nama AHW sebagai saksi pada kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka MPL,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kkepda wartawan, Sabtu (25/7).

Ahmad menuturkan, AHW diberikan 30 pertanyaan oleh penyidik. Namun, usai pemeriksaan, AHW menolak untuk menandatangani berita sumpah pemeriksaan.

“Saksi AHW tidak mau disumpah karena yang bersangkutan ingin hadir langsung nantinya dalam persidangan kasus MPL untuk melakukan perlawanan,” jelasnya.

Diketahui, Maria Pauline yang menjadi buronan selama 17 tahun. Dia merupakan Bos PT Gramarindo Mega Indonesia yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958. Dia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Maria akhirnya bisa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia pada 16 Juli 2019. Dia kemudian di ekstradisi dari Serbia ke Indonesia setelah menjadi buronan 17 tahun.


Saksi Pembobolan Bank BNI Akan Lawan Maria Lumowa di Pengadilan