BNNP NTB Ungkap Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Permen Wafer Cokelat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

BNNP NTB Ungkap Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Permen Wafer Cokelat


JawaPos.com–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu dalam kemasan permen wafer cokelat. Barang haram tersebut dikirim dari Batam, Kepulauan Riau.

Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra seperti dilansir dari Antara di Mataram mengatakan, modus penyelundupan terungkap dari penangkapan seorang perempuan berinisial BE, 52. Pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi sabu-sabu yang dikamuflase dalam permen wafer cokelat di salah satu jasa ekspedisi wilayah Mataram. Sebanyak 35 bungkus plastik permen wafer cokelat diamankan. Dalam bungkusannya ditemukan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang belakangan dipastikan sabu-sabu.

”Jadi barang ini (sabu-sabu) dimasukkan di dalam bungkusannya. Bercampur dengan yang asli. Jadi ada yang isi sabu dan ada yang asli, bercampur dalam satu bungkus,” terang Sugianyar.

Setelah ditimbang dan dipastikan sabu-sabu, berat netto keseluruhan mencapai 239,89 gram. Untuk satu bungkusnya, terdapat sabu-sabu yang rata-rata beratnya 4–5 gram.

Dari pengakuan BE di lokasi penangkapan, lanjut Gde Sugianyar Dwi Putra, barang tersebut bukan miliknya. Dia hanya dimintakan tolong sahabatnya yang datang ke rumah. Sahabat yang meminta tolong padanya itu perempuan berinisial YM, 48. Petugas bersama BE, langsung melakukan penangkapan terhadap YM. Kepada petugas, YM membenarkan pengakuan BE.

”Dia (YM) mengakui menyuruh BM mengambil paket. Bahkan dia (YM) juga mengakui yang mengirim barang paketan itu sendiri dari Batam,” ucap Gde Sugianyar Dwi Putra.

Selain sabu dalam permen wafer cokelat, YM yang belakangan diketahui istri seorang narapidana narkotika Lapas Lombok Timur itu juga mengaku ada paket sabu-sabu lain yang telah diambil. ”Paket itu sampai pagi harinya di Mataram, bersamaan juga dengan kedatangannya dari Batam. Jadi sama seperti paket pertama ditangkap, dia (YM) yang kirim dari Batam,” kata Gde Sugianyar Dwi Putra.

Modusnya juga sama, YM meminta rekannya berinisial ER, 47, yang tidak tahu sama sekali bahwa isi paket tersebut adalah sabu-sabu. Melainkan suvenir gantungan kunci dan sandal khas Batam. ”Paket pertama ini sama. Dikamuflase dengan mencampur barang-barang suvenir, dimintakan tolong ke temannya untuk ambil,” ujar Sugianyar.

Namun sabu-sabu dalam paket pertama itu sudah lebih dulu dikirim ke Dompu. Setelah diterima dan dikemas ulang, kata dia, YM mengirim sabu seberat 250 gram ke Dompu melalui penitipan barang di agen bus antarkota dalam provinsi (AKDP). ”Beruntung cepat informasi itu kita terima dan langsung berkoordinasi dengan KP3 di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Akhirnya barang itu berhasil kita amankan di sana, 250 gram sabu,” terang Gde Sugianyar Dwi Putra.

Kabid Pemberantasan BNNP NTB Denny Priadi menambahkan, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. YM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ”Untuk YM, pelaku utama, kita tetapkan sebagai tersangka dan dua rekannya, karena ketidaktahuan mereka akan paketan ini, sementara kita jadikan saksi,” kata Denny.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


BNNP NTB Ungkap Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Permen Wafer Cokelat