Covid-19 Masih Fluktuatif, Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Pra-AKB

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Covid-19 Masih Fluktuatif, Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Pra-AKB


JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan memperpanjang lagi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru (PSBB Pra-AKB) selama sebulan mulai 4 Agustus hingga 3 September 2020. Pertimbangan pemkot karena persebaran Covid-19 di Kota Bogor masih fluktuatif.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta seperti dilansir dari Antara di Kota Bogor mengatakan, berdasar hasil evaluasi tim ahli terhadap deteksi persebaran transmisi lokal pada pandemi Covid-19, masih munculnya klaster-klaster baru Covid-19 di rumah sakit maupun di rumah tangga. Dari hasil evaluasi tim ahli itu disimpulkan, Kota Bogor masih dalam level kewaspadaan zona oranye. ”Itu artinya,  Kota Bogor masih dalam kategori daerah berisiko sedang,” kata Alma.

Alma menjelaskan, perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra-AKB diatur dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-552 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Keputusan itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor pada Senin (3/8).

Alma menambahkan, berdasar Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, mengatur pelonggaran pergerakan orang dan dunia usaha, tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat, kata dia, Pemkot Bogor juga sedang menyusun peraturan wali kota yang mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.
”Pengawasan dan penerapan sanksi administratif itu akan dilakukan tim dari Satpol PP yang dibentuk Pemerintah Kota Bogor. Tim ini akan dibantu personel dari kepolisian dan TNI,” terang Alma.

Menurut Alma, penegasan terhadap adanya sanksi administratif itu dimaksudkan sebagai tertib kesehatan, agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan seperti penggunaan masker pada aktivitas di luar rumah. Tujuannya agar masyarakat produktif tapi tetap aman dari Covid-19.

”Prinsipnya, Pemerintah Kota Bogor memberikan kelonggaran pada pergerakan manusia, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan dengan kesadaran dan disipilin tinggi,” ujar Alma.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Wali Kota Bogor terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan sanksi administratif bagi warga Kota Bogor yang tidak menggunakan masker di tempat umum. ”Kami akan membentuk tim, melakukan razia, dan memberikan sanksi administratif bagi warga yang melanggar,” kata Agustiansyah.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Covid-19 Masih Fluktuatif, Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Pra-AKB