Pemkot Imbau Pesta Pernikahan Tak Pakai Prasmanan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemkot Imbau Pesta Pernikahan Tak Pakai Prasmanan


JawaPos.com–Pemerintah Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, mengimbau kepada warga yang melaksanakan pesta pernikahan dalam masa pandemi Covid-19 tidak memakai prasmanan dalam menjamu tamu. Apabila harus menggunakan prasmanan, panitia wajib mengambilkan makanan yang tersedia untuk para undangan, sehingga tamu tidak mengambil makanan sendiri-sendiri.

”Terkait hal tersebut, sudah kita tetapkan saat warga memohon surat rekomendasi acara ke Pemkot Bandarlampung. Yakni, saat menjamu tamu, prasmanan diganti dengan nasi kotak,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki seperti dilansir dari Antara di Bandarlampung.

Dia mengatakan, semua itu dilakukan dalam upaya mencegah persebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung. Selain itu, setiap warga yang ingin mengadakan acara juga diminta membatasi tamu undangan dan mewajibkan setiap orang yang datang memakai masker.

”Kita batasi juga 50 orang tamu. Bila acara di gedung maksimal setengah dari kapasitas tempat itu dengan maksimal waktu berkunjung hanya 15 menit dan waktu kegiatan juga paling lama tiga jam,” ujar Ahmad Nurizki.

Dia menyebutkan, pihak penyelenggara acara juga harus menyediakan perlengkapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan pengukur suhu tubuh tembak (thermo gun). Kemudian, mereka harus mengatur jarak tempat duduk tamu dan sesi foto 1,5 hingga 2 meter.

Pemerintah Kota Bandarlampung, lanjut dia, menyarankan agar tamu usia lanjut, anak-anak, serta ibu hamil tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Sedangkan tamu atau keluarga yang berasal dari luar kota harus melampirkan hasil tes cepat (rapid test) atau tes usap (swab test).

”Kemudian juga tidak diperkenankan bersalaman usai acara serta tidak boleh ada live music atau organ tunggal,” tegas Ahmad Nurizki.

Terkait sanksi jika ada yang melanggar, menurut Ahmad Nurizki, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan Covid-19 melalui protokol kesehatan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif dan daya paksa polisional.

”Sanksi administratif yang kita lakukan seperti teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara dan tetap kegiatan, hingga pencabutan sementara dan tetap izin acara,” kata Ahmad Nurizki.

Sedangkan sanksi daya paksa yang diterapkan pemkot yakni membersihkan dan menyapu jalan dengan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional, melakukan push-up, dan mengucapkan janji agar tidak akan melanggar protokol kesehatan kembali.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Pemkot Imbau Pesta Pernikahan Tak Pakai Prasmanan