Calon Sekda Kota Bogor Belum Ada Menfaftar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Calon Sekda Kota Bogor Belum Ada Menfaftar


JawaPos.com–Pansel Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Bogor, membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk calon Sekretaris Daerah Kota Bogor pada 29 Juli hingga 21 Agustus. Pendaftaran terbuka untuk  pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor maupun dari pemerintah daerah lain yang memenuhi persyaratan.

”Sampai saat ini belum ada yang mendaftar. Baru tanya-tanya saja soal persyaratan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bogor Taufiq seperti dilansir dari Antara di Kota Bogor.

Menurut Taufiq, pada pemilihan pejabat yang dilakukan secara terbuka melalui panitia seleksi (Pansel), biasanya pendaftar baru mendaftar menjelang penutupan. Untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kota Bogor karena Sekda Ade Sarif Hidayat akan memasuki pensiun pada September 2020, telah dibentuk Panitia Seleksi.

”Pansel telah membuat persyaratan maupun jadwal seleksi. Pendaftaran peserta calon Sekda dibuka pada 29 Juli hingga 21 Agustus. Namun, sampai saat ini baru ada yang tanya soal persyaratan,” kata Taufiq.

Sebelumnya, Ketua Pansel Calon Sekretaris Daerah Kota Bogor Aba Subagja menjelaskan, persyaratan yang ditetapkan Pansel adalah pegawai negeri sipil (PNS) aktif dengan pangkat/golongan ruang paling rendah pembina tingat I atau IV/b. Selain itu, telah menduduki minimal dua jabatan pimpinan tinggi pratama setara eselon II.b atau jabatan fungsional ahli madya, dengan masa kerja jabatan strukturral secara kumulatif minimal dua tahun serta jabatan fungsional minimal dua tahun.

Syarat lain, lanjut Aba Subagja, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan kepemimpinan tingkat II untuk pejabat struktural setara eselon II.b serta telah lulus pendidikan latihan teknis/fungsional bagi pejabat fungsional dan berusia maksimal 56 tahun pada 1 Oktober 2020 dan berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

”Pendaftar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun, serta memiliki penilaian prestasi kerja dalam dua tahun terakhir minimal bernilai baik. Memiliki integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas,” terang Aba Subagja.

Syarat-syarat lain di antaranya tidak sedang dalam status sebagai tersangka dan/atau ditahan aparat penegak hukum dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan kejahatan, yang dilengkapi surat keterangan catatan kepolisian untuk pelamar dari luar Pemerintah Kota Bogor. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani pejabat minimal setingkat administrator yang membidangi kepegawaian.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter rumah sakit pemerintah.

”Untuk dari luar Kota Bogor harus mendapat persetujuan tertulis dari pejabat pembina kepegawaian  dan menyampaikan tanda terima LHKPN 2019 bagi pelamar yang telah menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II.b dan melampirkan laporan harta kekayaan aparat sipil negara (LHKASN) tahun 2019 bagi pelamar pejabat fungsional ahli madya, serta menyampaikan bukti surat pemberitahuan pajak (SPT) 2019,” ujar Aba Subagja.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Calon Sekda Kota Bogor Belum Ada Menfaftar