Polisi Ungkap Prostitusi Daring Libatkan Anak di Bawah Umur

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Ungkap Prostitusi Daring Libatkan Anak di Bawah Umur


JawaPos.com–Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik prostitusi daring (dalam jaringan) atau online. Kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.

”Dari praktik prostitusi daring itu, kami menangkap seorang muncikari dan dua saksi korban yang salah satunya masih di bawah umur,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, tersangka muncikari yang ditangkap berinisial ISM, 34, seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dari penyelidikan diketahui, ISM menawarkan dua saksi korban, yakni SW, 20, asal Magetan, dan AN, 15, warga Kota Madiun untuk kegiatan prostitusi.

”Tersangka ISM ini menawarkan SW dan AN yang berprofesi sebagai pemandu lagu untuk mendapatkan pelanggan melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat,” terang Aldo Febrianto.

Praktik prostitusi daring tersebut terbongkar setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Unit PPA Satuan Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua saksi korban. ”Awalnya kami menangkap kedua saksi korban saat bertransaksi dengan pelanggan di salah satu hotel di Kabupaten Madiun. Kejadiannya 1 Agustus,” kata Aldo Febrianto.

Dari transaksi itu, total uang yang disita polisi mencapai Rp 1,4 juta, dengan pembagian masing-masing saksi korban mendapat Rp 600 ribu dan ISM mendapatkan Rp 200 ribu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang digunakan tersangka untuk mengatur transaksi dan kondom.

Akibat perbuatannya, pelaku muncikari dijerat pasal 88 jo 76 i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, serta pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Polisi Ungkap Prostitusi Daring Libatkan Anak di Bawah Umur