Kejati Bali Periksa Tiga Saksi Ahli Terkait Korupsi Aset Negara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejati Bali Periksa Tiga Saksi Ahli Terkait Korupsi Aset Negara


JawaPos.com–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa tiga saksi ahli terkait dengan tindak pidana korupsi aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Bali.

”Telah meminta keterangan tiga orang ahli dari KPKNL, DJKN, dan BPN. Selain itu, dimungkinkan adanya ahli lain yang akan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Asisten Intelijen Kejati Bali Zuhandi seperti dilansir dari Antara di Denpasar.

Dia mengatakan, terkait kasus korupsi aset negara berupa tanah kantor Kejari Tabanan, ada 14 orang saksi yang diperiksa dari 18 orang akan dimintai keterangan lebih lanjut.

”Dalam perkara ini, pemeriksaan tersangka juga akan dilakukan, setelah semua saksi dan ahli dimintai keterangan dengan lengkap,” tutur Zuhandi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto menambahkan, hasil pemeriksaan tiga saksi ahli dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mendukung proses penyidikan.

Sebelumnya, ada enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejari Tabanan, yaitu WS, NM, NS, IKG, PM, dan MK.

”Ya, keterangan ini mendukung pada penyidikan bahwa tersangka melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan,” kata Luga.

Dalam perkara itu, Kejari Tabanan juga memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejati Bali untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak 1974. Namun, tersangka WS, NM, NS, IKG, PM, dan MK mengklaim aset negara tersebut dan membangun rumah tinggal tanpa ada alas hak yang sah berdasar peraturan perundang-undangan.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan yaitu sebesar Rp 14.394.600.000 sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejati Bali Periksa Tiga Saksi Ahli Terkait Korupsi Aset Negara