Bandel Melanggar, Anies Langsung Segel Restoran dan Denda Maksimal

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bandel Melanggar, Anies Langsung Segel Restoran dan Denda Maksimal


JawaPos.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menggelar razia penerapan protokol kesehatan. Hasilnya masih ditemukan restoran yang melanggar ketentuan.

Inspeksi pertama menyasar sebuah restoran di Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (18/6) malam. Secara tegas, Pemprov DKI Jakarta langsung menyegel lokasi tersebut sementara waktu. Pasalnya restoran melanggar ketentuan 50 persen batas maksimal pengunjung.

Setelah itu, inspeksi menuju Kemang, Jakarta Selatan. Di sana Anies dan rombongan memberikan edukasi-edukasi agar warga disiplin protokol kesehatan.

“Malam hari ini kami di jajaran Forkopimda melakukan pemeriksaan atas kegiatan restoran, rumah makan, kafe yang ada di Jakarta. Ini berlangsung di seluruh wilayah Jakarta,” kata Anies Baswedan di Kemang, Jumat (18/6) malam.

Anies menuturkan, Pemprov DKI Jakarta bersikap tegas kepada siapapun yang melanggar. Hal itu demi keselamatan warga dari bayaha paparan Covid-19.

“Saya bersama Pak Kapolda dan Pangdam memeriksa langsung, kita masih menemukan praktik tidak bertanggung jawab dari pengelola dimana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampau,” tegas Anies.

Anies turut menyesalkan keabaian pengelola restoran yang masih melanggar kebijakan pemerintah. Padahal saat ini laju kasus aktif Covid-19 sedang dalam kondisi mengkhawatirkan.

Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta tak segan memberikan sanksi tegas penyegelan dan denda uang maksimal Rp 50 juta. “Kami menemukan tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup, didenda bahkan ada yang sampai Rp 50 juta,” tandas Anies.


Bandel Melanggar, Anies Langsung Segel Restoran dan Denda Maksimal