Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Dieksekusi 7 Tahun Bui

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Dieksekusi 7 Tahun Bui


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengeksekusi mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina ke hotel prodeo. Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan kasasi 7 tahun pidana penjara, sebagaimana vonis Mahkamah Agung (MA).

“Tim JPU telah menerima pemberitahuan petikan putusan kasasi resmi terdakwa Wahyu Setiawan dan terdakwa Agustiani Tio Fredelina dan akan segera dilakukan eksekusi pidananya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6).

MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tersebut. Tetapi, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 7 Desember 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 khusus Terdakwa I mengenai pidana penjara dan pidana tambahan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wahyu Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Ali sebagaimana bunyi kutipan vonis kasasi.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wahyu Setiawan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok,” sambungnya.

Lembaga antirasuah menghormati putusan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut. Meski kasasi yang diajukan oleh Tim JPU ditolak, namun khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Wahyu Setiawan telah dipertimbangkan dan diputus sebagaimana permohonan dari Tim JPU, dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA.

“Dengan putusan ini, maka makin menguatkan dugaan perbuatan tersangka Harun Masiku dan KPK tetap optimis, dapat menemukan tersangka Harun Masiku untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan Tipikor,” pungkas Ali.

Dalam perkaranya, Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina divonis bersalah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.


Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Dieksekusi 7 Tahun Bui