Harga Barang-barang Sitaan yang Dilelang DJKN Ada yang Sentuh Rp 300 M

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Harga Barang-barang Sitaan yang Dilelang DJKN Ada yang Sentuh Rp 300 M


JawaPos.com – Antusiasme masyarakat terhadap barang lelang masih bagus. Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang pun, barang-barang lelang masih diminati. Terbukti, capaian lelang sampai 17 Juni lalu sebesar Rp 13,5 triliun.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hasil lelang setara dengan 46,5 persen target tahun ini. Total target mencapai Rp 29 triliun. Realisasi itu meliputi barang-barang sitaan seperti pabrik, hotel, hingga mobil antik.

”Sudah hampir 50 persen dari target. Masih ada waktu sampai akhir Juni untuk semester pertama. Saya harap nanti sudah di atas 50 persen pada semester pertama ini,” ungkap Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto Jumat (18/6).

Dia menuturkan, lelang dapat diakses melalui situs lelang.go.id atau dari aplikasi. Penyelenggara lelang adalah kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

Barang-barang yang dilelang adalah limpahan dari sejumlah instansi. Di antaranya, Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

”Untuk 2021 ini, yang mahal-mahal seperti bangunan pabrik berada di Bogor, Jawa Barat. Nilainya Rp 300 miliar sekian,” jelas Joko.

Yang ramai peminat, menurut dia, biasanya adalah mobil-mobil antik. Salah satunya adalah lelang Dodge Charger pada 16 Februari lalu dengan limit Rp 99,47 juta. Mobil itu terjual Rp 1,58 miliar. Kenaikannya sekitar 16 kali lipat.

Kenaikan tertinggi dalam transaksi lelang melalui situs tercatat Rp 45,73 miliar. Barang yang dilelang adalah tanah dengan limit Rp 206,269 miliar dan terjual Rp 252 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepabeanan Internasional DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menuturkan bahwa barang tegahan bea cukai yang bisa dilelang adalah yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.

Kriterianya adalah barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN). Seluruh barang tersebut dilelang melalui KPKNL yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.


Harga Barang-barang Sitaan yang Dilelang DJKN Ada yang Sentuh Rp 300 M