Kejaksaan Agung Pulangkan Adelin Lis

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejaksaan Agung Pulangkan Adelin Lis


JawaPos.com – Kejaksaan Agung semalam membawa pulang buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura. Adelin tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB. Setelah turun dari Garuda Indonesia GA837 dengan mengenakan rompi pink, Adelin Lis langsung dibawa Jamintel Kejagung Sunarta ke kantor Kejaksaan Agung.

Adelin Lis yang merupakan buron sejak 2008 masuk dalam daftar red notice Interpol. Pada 2006, Adelin Lis ditangkap di Beijing. Meski sempat melarikan diri dengan menganiaya empat petugas KBRI Beijing, Adelin Lis berhasil ditangkap kembali polisi Tiongkok.

Adelin lantas kembali melarikan diri pada 2008 hingga ditangkap polisi Singapura pada 2018 karena kasus pemalsuan paspor. Rupanya, Adelin Lis selama ini menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi. Pada 9 Juni lalu, Adelin Lis divonis denda USD 14 ribu (sekitar Rp 150 juta) dan dideportasi ke Indonesia.

Adelin merupakan terpidana kasus korupsi dan telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar. Kapuspenkum Kejagung leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejaksaan Agung sempat berupaya menjemput Adelin Lis dengan pesawat carteran. Namun Singapura menolak dan hanya mengizinkan Adelin dipulangkan dengan pesawat komersial.

”Jaksa agung telah mengirimkan surat pada duta besar Singapura yang pada pokoknya Adelin Lis adalah buron kejaksaan yang berisiko tinggi, dan sebagaimana diketahui sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda serta uang pengganti,” terang Leonard.

Baca juga: Adelin, Buron 14 Tahun yang Divonis 10 Tahun Penjara Ditangkap

Setelah divonis pengadilan Singapura, Adelin Lis masih berupaya kabur dengan memesan tiket pesawat tujuan Medan pada 18 Juni lalu.


Kejaksaan Agung Pulangkan Adelin Lis