AS Sindir Halus Tiongkok, Beri Tempat Berlindung bagi Warga Hongkong

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

AS Sindir Halus Tiongkok, Beri Tempat Berlindung bagi Warga Hongkong


JawaPos.com – Presiden Joe Biden menawarkan tempat berlindung sementara kepada penduduk Hongkong di Amerika Serikat. Itu memungkinkan ribuan orang warga Hongkong memperpanjang masa tinggal mereka.

Tawaran itu diberikan sebagai langkah AS atas tindakan keras Tiongkok terhadap demokrasi di Hongkong. Biden mengarahkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri untuk menerapkan penangguhan deportasi hingga 18 bulan bagi penduduk Hongkong yang saat ini berada di Amerika Serikat, dengan alasan ada kebijakan luar negeri yang harus diikuti.

“Selama setahun terakhir, Tiongkok telah melanjutkan serangannya terhadap otonomi Hongkong, merusak proses dan institusi demokrasi yang tersisa, memberlakukan batasan pada kebebasan akademik, dan menindak kebebasan pers,” kata Biden.

Biden mengatakan bahwa menawarkan tempat berlindung bagi para warga Hongkong berarti merupakan langkah melanjutkan kepentingan Amerika Serikat di kawasan itu. Amerika Serikat tidak akan goyah dalam memberikan dukungan bagi rakyat Hongkong. Tidak jelas berapa banyak orang yang akan terpengaruh oleh langkah itu, tetapi sebagian besar penduduk Hongkong yang saat ini berada di Amerika Serikat diharapkan memenuhi syarat.

Gedung Putih mengatakan langkah itu memperjelas posisi bahwa Amerika Serikat tidak akan tinggal diam ketika Tiongkok melanggar janjinya kepada Hongkong dan kepada komunitas internasional. Mereka yang memenuhi syarat juga dapat meminta izin kerja menurut Menteri Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas.

Langkah tersebut merupakan yang terbaru dari serangkaian tindakan yang diambil Biden untuk mengatasi pengikisan aturan hukum di Hongkong yang merupakan bekas jajahan Inggris dan kembali di bawah kendali Tiongkok pada 1997.

Pemerintah AS pada Juli lalu menerapkan lebih banyak sanksi terhadap pejabat Tiongkok di Hongkong, dan memperingatkan perusahaan tentang risiko beroperasi di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang diterapkan Tiongkok tahun lalu untuk mengkriminalisasi orang-orang yang dianggapnya melakukan subversi, pemisahan diri, terorisme, atau kolusi dengan pihak asing.

Para kritikus mengatakan UU itu memfasilitasi tindakan keras terhadap aktivis prodemokrasi dan kebebasan pers meski Beijing telah setuju untuk memberikan otonomi politik yang cukup besar di Hongkong selama 50 tahun. Tiongkok pada Juli membalas tindakan AS itu dengan juga menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah orang Amerika, termasuk mantan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross.

Liu Pengyu, Juru Bicara Kedutaan Besar Tiongkok di Washington, mengatakan Undang-Undang Keamanan Nasional telah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kebebasan yang dilindungi. “Langkah seperti itu mengabaikan dan mendistorsi fakta, dan sangat mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok,” ungkapnya.


AS Sindir Halus Tiongkok, Beri Tempat Berlindung bagi Warga Hongkong