BK DPRD Rekomendasikan Copot Ketua DPRD Solok

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

BK DPRD Rekomendasikan Copot Ketua DPRD Solok


JawaPos.com–Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menjatuhkan sanksi dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan Dodi Hendra dari Fraksi Gerindra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019–2024.

”Sanksi tersebut berdasar pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok,” kata Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini seperti dilansir dari Antara di Arosuka.

Dia mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi pemeriksaan atas bukti dan keterangan, dinyatakan Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya. Hal itu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 373 jo pasal 401 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 serta perbuatannya mengandung pelanggaran hukum.

”Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan atas pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra, serta sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan,” terang Dian Angraini.

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra ialah pelanggaran kewajiban. ”Anggota dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan, salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota dewan. Akan tetapi Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang,” ujar Dian Angraini.

Pengaduan yang diterima BK DPRD Kabupaten Solok ada dua, yaitu pengaduan dari internal dan eksternal DPRD. ”Berdasar hasil pemeriksaan BK semua pengaduan sesuai dengan alat bukti,” papar Dian Angraini.

Selain itu, putusan tersebut juga berdasar mosi tidak percaya yang ditandatangani sejumlah anggota dewan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok dari enam fraksi.

Dian menyebutkan, sebelumnya sebanyak 27 anggota dewan termasuk dari Fraksi Gerindra ikut menandatangani mosi tersebut. Namun saat ini berkurang menjadi 22 orang, karena Fraksi Gerindra mencabut suratnya, sehingga tinggal lima fraksi, yakni PKS, PAN, Demokrat, Golkar, dan PDIP.

Dian menambahkan, hasil keputusan BK merupakan keputusan lembaga tertinggi anggota DPRD setempat yang akan diteruskan Bupati Solok ke Gubernur Sumbar dan akan ada penilaian berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti dengan waktu proses sekitar 30 hari. Selain itu, Dodi Hendra masih tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok sampai keputusan pencabutan jabatan sebagai ketua dikeluarkan Gubernur Sumbar.

”Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan pada Rabu (18/8) dan telah ditandatangani Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok,” ucap Dian Angraini.

Sebelumnya, terjadi kericuhan dalam rapat paripurna DPRD Solok terkait dengan kepemimpinan DPRD setempat yang disoal para anggotanya.


BK DPRD Rekomendasikan Copot Ketua DPRD Solok