Jerinx Akan Upayakan Keadilan Restoratif dengan Adam Demi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jerinx Akan Upayakan Keadilan Restoratif dengan Adam Demi


JawaPos.com–Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akan tetap mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan masalah hukumnnya dengan pegiat media sosial Adam Deni.

”Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian,” kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha seperti dilansir dari Antara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8).

Jerinx memastikan akan datang apabila diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak Adam Deni. ”Kita lihat besok. Saya pasti datang,” ujar Jerinx.

Jerinx menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/8) pukul 19.00 WIB dengan didampingi istrinya, Nora Alexandra serta kuasa hukumnya dan selesai diperiksa pada pukul 23.20 WIB. Musisi asal Bali itu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 junto pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.


Jerinx Akan Upayakan Keadilan Restoratif dengan Adam Demi