Ketua DPR: Prokes Tetap Nomor Satu, Syarat Sertifikat Vaksin Nomor Dua

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ketua DPR: Prokes Tetap Nomor Satu, Syarat Sertifikat Vaksin Nomor Dua


JawaPos.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk terus memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa penerapan protokol kesehatan adalah tetap yang utama.

Hal ini penting agar tidak terjadi pemahaman keliru di masyarakat terkait pemberlakuan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat-tempat umum. Seperti pemahaman mengenai 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Harus terus dijelaskan kepada masyarakat bahwa prokes itu tetap nomor satu, syarat sertifikat vaksin nomor dua,” ujar Puan di Jakarta, Kamis (12/8).

Mantan Menko PMK ini mengatakan, penjelasan tersebut juga harus disertai pengawasan para petugas di lapangan, misalnya dalam mengawasi mobilitas para pengunjung mal yang mulai dibuka terbatas di beberapa kota.

“Meski pengunjung mal sudah punya sertifikat, kalau ada kerumuman atau antrean jarak dekat jangan dibiarkan,” katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan pemahaman masyarakat yang benar terkait prokes dan sertifikat vaksin ini penting agar tidak memicu kembalinya gelombang penularan Covid-19.

“Betul bahwa vaksin terbukti efektif menurunkan angka kasus berat dan kematian akibat Covid-19. Tapi bukan berarti yang sudah divaksin terbebas dari infeksi sama sekali,” ungkapnya.

Berdasar sejumlah riset, Puan mengingatkan, orang yang sudah divaksin tanpa melakukan prokes belum benar-benar terbebas dari infeksi Covid-19.

“Jadi masyarakat yang punya sertifikat vaksin jangan menganggap bisa bebas beraktivitas ke mana saja dan mengabaikan prokes,” tuturnya.

Lebih jauh Puan meminta pemerintah untuk terus menggenjot pelaksanaan dan pemerataan vaksinasi sampai ke daerah-daerah sesuai target yang ditentukan.

Di samping itu, Puan juga mengajak masyarakat, terlebih yang tinggal di wilayah PPKM Level 4, agar tetap membatasi mobilitasnya karena laju penularan belum benar-benar landai.

“Bagi yang tidak perlu-perlu banget untuk keluar rumah, tetaplah di rumah selama situasi sudah benar-benar terkendali. Bagi yang terpaksa harus keluar rumah ingat prokes 5M,” pungkasnya.


Ketua DPR: Prokes Tetap Nomor Satu, Syarat Sertifikat Vaksin Nomor Dua