KPK Yakin Eks Mensos Juliari Batubara Terima Suap Bansos Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Yakin Eks Mensos Juliari Batubara Terima Suap Bansos Covid-19


JawaPos.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Benar, Senin 23 Agustus sesuai penetapan Majelis Hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari Peter Batubara dengan agenda pembacaan putusan Hakim,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8).

Lembaga antirasuah meyakini, Juliari Batubara bersalah menerima suap dalam kasus pengadaan bansos penanganan Covid-19. Juliari telah dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jaksa KPK juga menuntut hukuman berupa uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim,” tegas Ali.

Oleh karena itu, Ali mengharapkan analisis yuridis Jaksa KPK yang termuat dalam dakwaan dan tuntutan dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. “Sehingga terdakwa dinyatakan terbukti salah secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” harap Ali.

Pengadilan Tipikor Jakarta berencana menggelar persidangan pada pukul 10.00 WIB. Sidang juga akan disiarkan secara daring melalui kanal Youtube KPK.


KPK Yakin Eks Mensos Juliari Batubara Terima Suap Bansos Covid-19