Mal di Makassar Kembali Dibuka, meski PPKM Diperpanjang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mal di Makassar Kembali Dibuka, meski PPKM Diperpanjang


JawaPos.com–Pemerintah Kota Makassar telah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 24 Agustus hingga 6 September. Meski begitu, sejumlah mal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali dibuka mulai Selasa (24/8).

Property Management General Manager Kalla Inti Karsa Richard Abraham seperti dilansir dari Antara di Makassar mengatakan, di mal itu diterapkan protokol kesehatan ketat. Seperti di Mal Ratu Indah (Mari) dan Mal Nipah. Seluruh tenant, manajemen, dan outsource Nipah dan Mari telah 100 persen divaksinasi.

”Kami berusaha menciptakan suasana aman dan nyaman di area mal dan memastikan bahwa setiap orang yang masuk mal sehat,” kata Richard Abraham.

Kebijakan PPKM kali ini mengalami beberapa perubahan, salah satunya memberikan kelonggaran bagi mal dan pusat perbelanjaan untuk kembali beroperasi. Mal kembali beroperasi dari pukul 10.00 hingga 20.00 dengan beberapa persyaratan seperti pengunjung di area mal diizinkan dengan kapasitas 50 persen. Kapasitas tenant food and beverages 25 persen untuk makan di tempat.

Selain itu, setiap meja makan dikhususkan untuk dua orang pengunjung. Satu hal yang menjadi perhatian khusus, pengunjung yang diperbolehkan untuk mengakses area mal berusia 12–70 tahun dan telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Sebelum memasuki area mal, pengunjung wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Setelah itu, pengunjung harus memasukkan data diri dan memindai kode di setiap akses mal yang disediakan. Pengunjung akan mendapatkan tiga jenis informasi sesuai dengan status vaksin masing-masing.

”Mari dan Nipah kembali dibuka dengan beberapa persyaratan. Setiap pengunjung yang akan memasuki area mal harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dari rumah dan nanti dites di QR code. Melalui scan QR Code ini, pengunjung akan diketahui status vaksinasinya,” tambah Richard.

Status berwarna merah berarti belum divaksin dan tidak dapat memasuki area mal. Sedangkan warna kuning dan hijau dapat mengakses dan memasuki area Mari dan Nipah.


Mal di Makassar Kembali Dibuka, meski PPKM Diperpanjang