Sudah Aktif Kembali, Pelanggar Ganjil Genap Belum Disanksi Tilang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sudah Aktif Kembali, Pelanggar Ganjil Genap Belum Disanksi Tilang


JawaPos.com – Kebijakan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta telah resmi diberlakukan kembali. Gage diaktifkan untuk melakukan pembatasan mobilitas warga, pasca penyekatan masuk ibu kota ditiadakan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, gage saat ini belum menerapkan sanksi tilang. Pengendara yang kedapatan melanggar hanya sebatas dikenakan putar balik.

“Saat ini sanksinya baru putar balik,” kata Sambodo saat dihubungi, Sabtu (14/8).

Kendati demikian, Sambodo memastikan, tidak menutup kemungkinan jika sanksi gage akan berupa tilang kembali. Sebab, saat ini pengaktifan kembali gage masih dalam tahap uji coba.

“Tidak menutup kemungkinan nanti akan ditilang,” tegas Sambodo.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali ganjil genap (gage) disejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Hal ini menyusul ditiadakannya penyekatan di 100 titik.

“Ada tiga (pengganti penyekatan). Pertama, adalah pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di beberapa kawasan tertentu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (11/8).

Sambodo menjelaskan, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB di 8 ruas jalan. Kebijakan ini menyesuaikan dengan surat keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta.

Berikut 8 ruas jalan diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.


Sudah Aktif Kembali, Pelanggar Ganjil Genap Belum Disanksi Tilang