Alasan KPK Tak Pajang Bupati Kuansing saat Pengumuman Tersangka

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Alasan KPK Tak Pajang Bupati Kuansing saat Pengumuman Tersangka


JawaPos.com – Bupati Kuantan Singingi Andi Putra bersama General PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso tidak dipajang atau dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/10) malam WIB. Hal ini berbeda dengan konferensi pers OTT KPK lainnya, karena setiap penetapan tersangka lembaga antirasuah memajang para tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, tidak dipajangnya para tersangka dalam konferensi pers terdapat masalah teknis. Terhalang jarak yang jauh, dan efisiensi waktu sehingga KPK mengumkan lebih dulu penetapan tersangka.

“Memang hari ini kita belum menghadirkan sebagaimana keputusan pimpinan tentang menghadirkan orang saat penetapan tersangka, tentu kita melihat pada efisiensi jarak tempuh yang begitu jauh, kalaupun mau dihadirkan masih menunggu satu dari Kuansing,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Lili memastikan, KPK segera memperlihatkan Andi dan Sudarso mengenakan rompi tahanan KPK. Keduanya akan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/10) besok.

“Besok dipastikan keduanya akan hadir di sini,” tegas Lili.

Setibanya di Jakarta, Andi Putra dan Sudarso akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK. Keduanya akan menjalani penahanan di Rutan berbeda.

“Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” ujar Lili.

Senada juga disampaikan Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. Dia menyampaikan, seharusnya memang para tersangka dihadirkan ke dalam konferensi pers tetapi karena terhambat masalah teknis hal tersebut tidak dilakukan.

“Masalah kapan dibawa ke Jakarta secepatnya begitu kegiatan selesai bahwa saat ini tidak dihadirkan, harapan kami secepatnya bisa. Ada masalah teknis di lapangan,” ungkap Setyo.

Oleh karena itu, karena membutuhkan waktu 1×24 jam KPK segera menetapkan keduanya sebagai tersangka. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

“Ada kepentingan penyidik yang tentunya kami dibatasi waktu, penetapan waktu 1×24 jam harus segera diberikan kepastian, sehingga konpers dilakukan, kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikan,” ucap Setyo.

Dalam perkaranya, KPK menduga Bupati Kuansing menerima suap senilai Rp 700 juta. Uang suap itu diduga terkait fee 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Alasan KPK Tak Pajang Bupati Kuansing saat Pengumuman Tersangka