Polisi Gresik Bongkar Praktik Suntik Pemutih Ilegal

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Gresik Bongkar Praktik Suntik Pemutih Ilegal


JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Polda Jawa Timur, membongkar dan tangkap pelaku praktik suntik pemutih tak memiliki izin. Praktik ilegal itu dilakukan di sebuah bangunan berlantai dua, Jalan Pasar Duduk Sampean.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, Polres Gresik menangkap pelaku bernama Miftakhul Makhin, 34, pria lajang asal Desa Duduk Sampean, Kecamatan Duduk Sampean. Praktik ilegal pelaku terungkap atas informasi masyarakat dan penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.

”Kami mengamankan pelaku pada Kamis (30/9) di tempat praktik. Saat digerebek polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen,” kata Nur Azis seperti dilansir dari Antara.

Dalam menarik pelanggan, modus pelaku adalah menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp. Sehingga, menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga yang ingin menjadi putih.

”Di hadapan penyidik, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari internet. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online,” terang Nur Azis.

Pelaku, kata Kapolres, terpaksa membuka praktik ilegal sejak April, karena terlilit utang pinjaman online (pinjol), dan pendapatan utamanya dari potong rambut tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.

”Saya terlilit utang pinjol, Pak,” kata Makhin.

Pelaku juga kedapatan menggunakan produk farmasi yang tidak memiliki izin edar. Dalam praktiknya, pelaku bekerja sendiri dan menawarkan 5 paket suntik putih. Di antaranya paket premium dibandrol Rp 750 ribu, paket silver Rp 1 juta, paket platinum Rp 1,5 juta, dan paket gold Rp 2,5 juta, serta diamond dengan harga Rp 3,5 juta.

Paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCl lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus. Praktik pelaku melanggar pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

”Untuk ancaman hukuman, maksimal 10 tahun penjara,” tutur Kapolres Nur Azis.


Polisi Gresik Bongkar Praktik Suntik Pemutih Ilegal