ICW Desak Hakim PN Jaksel Tolak Peninjauan Kembali Djoko Tjandra

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

ICW Desak Hakim PN Jaksel Tolak Peninjauan Kembali Djoko Tjandra


JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Sidang PK itu akan kembali digelar pada Senin (20/7) hari ini.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, terdapat beberapa alasan Hakim untuk menolak permohonan PK tersebut. Sebab, persidangan yang telah digelar sebanyak dua kali, namun Djoko Tjandra tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya.

Djoko Tjandra diketahui mangkir dalam dua persidangan PK yang diajukannya di PN Jaksel pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020. Sehingga, dapat disimpulkan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak kooperatif.

“Bahkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (20/7).

Kurnia menuturkan, Djoko Tjandra selama ini juga tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Hal ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya.

Majelis Hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan. Selain itu, banyak pemberitaan yang menyebutkan bahwa Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia.

“Atas dasar informasi tersebut, pemerintah harusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia,” cetus Kurnia.

Kurnia memandang, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra.

Sebelumnya, penasihat hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma menyampaikan, kliennya tidak bisa hadir ke ruang persidangan peninjauan kembali (PK), karena sedang menjalani perawatan medis. Hal ini dibuktikan melalui surat dari klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung,” ujar Andi di PN Jaksel, Senin (6/7).

Alhasil, Hakim PN Jaksel menunda sidang pendahuluan permohonan PK. Karena mewajibkan Djoko Tjandra untuk hadir ke ruang persidangan.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejagung pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar Djoko dibebaskan dari tuntutan, karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Tak puas putusan hakim, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Bahkan, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar harus dirampas negara. Imigrasi kemudian mencegah Djoko keluar negeri. Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan. Namun, hingga kini Djoko Tjandra belum berhasil ditangkap oleh Korps Adhyaksa.

Saksikan video menarik berikut ini:


ICW Desak Hakim PN Jaksel Tolak Peninjauan Kembali Djoko Tjandra